Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara

Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
Pengamat politik Ujang Komaruddin soal polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ujang meminta MK diminta tidak masuk ke ranah pembuat undang-undang. Sebab, hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.

"Saya berpesan MK yang kewenangannya besar itu tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy yang sudah dilakukan oleh DPR. Agar tidak ada benturan, tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada benturan kepentingan antara MK dan DPR. Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," sebut dia.

Selain itu, dia menilai Baleg tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada. Sebab, Baleg dan pemerintah hanya menjalankan tugas.

"Dalam konteks itu terkait dengan revisi undang-undang pilkada dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," ujar dia.(ray/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News