Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara

Ujang meminta MK diminta tidak masuk ke ranah pembuat undang-undang. Sebab, hal itu merupakan ranah DPR dan pemerintah sebagai pembuat undang-undang.
"Saya berpesan MK yang kewenangannya besar itu tidak masuk ke wilayah kebijakan open legal policy yang sudah dilakukan oleh DPR. Agar tidak ada benturan, tidak ada kesalahpahaman dan tidak ada benturan kepentingan antara MK dan DPR. Sejatinya masing-masing pihak harus saling menghormati satu sama lainnya," sebut dia.
Selain itu, dia menilai Baleg tidak menyalahi aturan dengan melakukan revisi UU Pilkada. Sebab, Baleg dan pemerintah hanya menjalankan tugas.
"Dalam konteks itu terkait dengan revisi undang-undang pilkada dalam mekanisme konstitusi tidak ada yang dilanggar dan masih di koridor demokrasi dan konstitusional," ujar dia.(ray/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin merespons polemik revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya
- Bamsoet Prihatin Muruah Pengadilan Rusak Akibat Rentetan Kasus Melibatkan Hakim
- Prajurit Aktif Gugat UU TNI ke MK, Imparsial: Upaya Menerobos Demokrasi
- Sarmuji: Golkar Pastikan Hadir Jika Pemerintah Ajak Diskusi Soal RUU Perampasan Aset
- Prabowo Ingin Hapus Kuota Impor, Riyono Komisi IV: Demi Memberikan Ruang Keadilan
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan