Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai Presiden Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Kamis (26/12).
Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, ketentuan itu bisa diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
UU HPP yang disahkan pada era Presiden Jokowi pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN.
"Dalam pasal 7 ayat 3 UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," tutur Surya.
Kemudian pada pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
"Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya.
Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis
- Denny JA Sebut Prabowo dapat Sentimen Negatif soal Pilkada Dipilih DPRD
- Perlu Political Will Prabowo untuk Menunda PPN 12 Persen Melalui APBNP
- Mohon Diperhatikan, Insentif Pemerintah Tidak Cukup Bantu Masyarakat