Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai Presiden Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Kamis (26/12).
Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, ketentuan itu bisa diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
UU HPP yang disahkan pada era Presiden Jokowi pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN.
"Dalam pasal 7 ayat 3 UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," tutur Surya.
Kemudian pada pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
"Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya.
Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
- Demi Jemput Asisten Pribadi, Prabowo Diam-Diam ke Bengkulu
- Ahmad Luthfi Optimistis Jateng Mampu Memenuhi Target Produksi 11,8 Juta Ton Padi
- Prabowo & Anwar Ibrahim Bahas Dampak Kebijakan Tarif Impor Donald Trump
- Prabowo Terima Ucapan Idulfitri 1446 H dari Pemimpin Negara Sahabat
- Prabowo dan Pemimpin ASEAN Bahas Strategi Hadapi Kebijakan Tarif Trump
- Soal Kebijakan Tarif Trump, Prabowo dan Pemimpin ASEAN Atur Strategi