Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu Surya Vandiantara menilai Presiden Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Tersedia ruang untuk pemerintah mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan-kebijakan fiskal," kata Surya, Kamis (26/12).
Kenaikan tarif PPN mulai 1 Januari 2025 memang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Namun, ketentuan itu bisa diubah jika ada kemauan politik dari Presiden Prabowo melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025.
UU HPP yang disahkan pada era Presiden Jokowi pun telah memberi ruang bagi perubahan tarif PPN.
"Dalam pasal 7 ayat 3 UU HPP, diatur bahwa tarif PPN dapat diubah paling rendah lima persen dan paling tinggi 15 persen," tutur Surya.
Kemudian pada pasal 7 ayat (4) UU HPP dijelaskan bahwa perubahan tarif PPN diatur dengan peraturan pemerintah, setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan RAPBN.
"Pemerintahan Presiden Prabowo dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui mekanisme APBN Perubahan," kata Surya.
Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
- Sri Mulyani Keluarkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Negara, Ini Daftarnya
- Makan Bergizi Gratis Gagasan Prabowo Dipuji Ekonom Dunia
- Memperingati Imlek, Eddy Bicara Kemampuan Prabowo Meredam Gerakan Identitas
- Anwar Ibrahim Tertawa Saat Prabowo Berseloroh Meminta Mobil F1
- Senator Dedi Batubara Hadiri Dialog Publik Kelompok Cipayung Plus Sumut Terkait 100 Hari Kabinet Prabowo
- Survei Kepuasan Masyarakat Tinggi, Pemerintahan Prabowo Sebut Bakal Kerja Lebih Baik