Pengamat: Prabowo Bisa Mengajukan Penundaan PPN 12 Persen dalam APBNP 2025
Kamis, 26 Desember 2024 – 21:23 WIB
Dia menambahkan, dalam UU APBN 2025 juga tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN perubahan, apabila terdapat perubahan-perubahan kebijakan fiskal.
Hal itu diatur dalam Pasal 42 UU APBN 2025. Surya pun meyakini, Presiden Prabowo akan mendapat dukungan penuh dari DPR jika mengajukan perubahan ini.
"Hampir seluruh fraksi di DPR kini adalah bagian dari koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran," ujarnya.
Setelah RAPBN disetujui menjadi UU APBN, maka pemerintah tinggal menerbitkan PP tentang tarif PPN.
"Artinya hanya butuh kemauan politik dari Presiden Prabowo untuk membatalkan kenaikan PPN," tutur Surya. (*/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Prabowo Subianto sejatinya bisa turun tangan menunda kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan
BERITA TERKAIT
- Karyawan PT Sritex Bakal Demo di Jakarta, Sebut Nama Prabowo
- PB PMII Minta Kenaikan PPN 12% Dikaji Ulang
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara, Sudjiwo Tejo Beri Kritikan Tajam, Begini Katanya
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis