Pengamat: Prabowo tak Bisa Diadili di Pengadilan Militer

Pengamat: Prabowo tak Bisa Diadili di Pengadilan Militer
Pengamat: Prabowo tak Bisa Diadili di Pengadilan Militer

JAKARTA - Polemik seputar kasus bocornya surat pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP) dan"kabarnya" juga dikeluarkan oleh Keppres, dinilai berdampak positif bagi jajaran perwira di Tentara Nasional Indonesia (TNI).
    
Ahli hukum tata negara Margarito mengatakan bahwa polemik tersebut akan menjadi semacam pesan peringatan bagi perwira yang masih aktif di TNI agar tidak melakukan tindakan yang dinilai melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hukum.

"Ini jadi pesan kepada siapapun yang jadi presiden nanti agar perwira militer saat ini jangan bertindak yang aneh-aneh, karena lama-lama juga pasti akan terbongkar," kata Margarito, di Jakarta, Sabtu (21/6).
    
Mencontoh kasus pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Prabowo ketika menjadi komandan Kopassus, Margarito memperingatkan, tindakan pelanggaran hukum dan HAM yang dilakukan perwira militer saat ini akan menjadi blunder bagi manuver politik mereka usai melepas jabatannya dari militer.

"Perdebatan ini dampaknya sangat bagus. Perwira jangan coba-coba melakukan yang ajaib-ajaib, belakangan kalau mereka jadi capres kayak (Prabowo) begini ini," ujar Margarito.
    
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa isu pemecatan Prabowo dari militer melalui surat DKP dan melalui Keppres yang dibeberka Wiranto beberapa waktu lalu karena kasus penculikan aktivis 98 perlu dibuktikan kembali. Kendati demikian, meskipun terbukti melanggar HAM, Prabowo tidak dapat diseret ke pengadilan militer.

"Apakah ada fakta yang membuktikan itu melanggar hukum atau tidak. Dan Prabowo tidak bisa diseret ke pengadilan militer karena sudah menjadi sipil," imbuhnya. (dod)


JAKARTA - Polemik seputar kasus bocornya surat pemecatan Prabowo Subianto dari dinas kemiliteran yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan Perwira (DKP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News