Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Ibnu Zubair menilai kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.
"Sebab, praperadilan tidak mengurusi materi perkara, melainkan administrasi semata," ujar Zubair dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/10).
Zubair menambahkan, KPK harus segera menerbitkan sprindik baru.
Apalagi, fakta persidangan e-KTP beberapa kali menyinggung nama ketua umum Partai Golkar tersebut.
"Jika merujuk pada perkara-perkara korupsi sebelumnya, sebutan terhadap seseorang dalam intensitas yang rutin berpotensi menjadikannya sebagai pesakitan selanjutnya," tutur Zubair.
Karena itu, lanjut Zubair, wajar jika tidak ada keraguan lagi untuk KPK segera mengeluarkan sprindik baru.
"Sebelumnya, KPK pernah melakukan hal serupa pada mantan wali kota Makassar yang oleh praperadilan dibebaskan. Namun, kemudian dibuatkan sprindik baru oleh KPK. Ternyata benar. Di pengadilan Tipikor, kejahatannya terbukti hingga hakim memvonisnya bersalah," tambah Zubair.
Setnov, imbuh Zubair, memang belum terbukti apa-apa.
Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.
- Menag Dikirimi Sejumlah Barang Berharga oleh Orang Misterius
- Usut Kasus Investasi Fiktif, KPK Panggil Petinggi PT. Insight Investmen Management dan PT Taspen
- David Glen Bakal Dihadirkan di Sidang Korupsi Abdul Gani Kasuba? Begini Kata KPK
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra