Pengamat: Praperadilan Tak Mengurusi Materi Perkara

Karena itu, beri kesempatan pengadilan untuk membersihkan namanya. Jangan dibersihkan lewat forum politik karena akan banyak kepentingan.
"Saya mendorong Setnov mau membersihkan namanya lewat pengadilan. Sebab, di situlah tempat mencari keadilan yang paling baik," pungkas Zubair.
Sementara itu, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menyayangkan keputusan Hakim Cepi Iskandar.
Menurut Adnan, Cepi menggunakan logika seperti ada tiga orang bersama-sama maling ayam.
Polisi baru menangkap yang pertama sebagai tersangka.
Pencuri kedua ditangkap dan juga ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti ayam yang dicuri.
"Pelaku kedua mengajukan praperadilan. Hakim mengabulkan praperadilan tersangka kedua dengan alasan ayam yang dipakai untuk alat bukti adalah ayam yang sama untuk tersangka pertama. Menurut hakim, ayamnya harus beda," ujar Adnan. (jos/jpnn)
Kekalahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di praperadilan bukan berarti membebaskan Setya Novanto dari fakta hukum dugaan kasus korupsi e-KTP.
Redaktur & Reporter : Ragil
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Febri Diansyah
- Pengacara Ungkap Tiga Kelemahan Jaksa Jawab Eksepsi Hasto, Silakan Disimak
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Guntur Romli Tuduh KPK Pakai Cara Kotor untuk Ganggu Pembelaan Hasto
- Jaksa KPK Tegaskan Perkara Hasto Murni Penegakan Hukum