Pengamat Prediksi Menkumham Tolak Pendaftaran Djan Faridz

Pengamat Prediksi Menkumham Tolak Pendaftaran Djan Faridz
Refly Harun. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM diprediksi tidak akan mengeluarkan surat keputusan terkait susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang didaftarkan kubu Djan Faridz.

Sebab, penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tanggal 6 November 2014 terhadap perkara nomor 217/G/2014/PTUN-JKT yang diajukan Suryadharma Ali dan Gojali Harahap, justru menyebabkan PPP pimpinan Djan Faridz tidak punya kekuatan hukum.

Dalam amar penetapan nomor 3, disebutkan bahwa tergugat (Menkumham) dilarang menerbitkan surat-surat keputusan TUN yang baru mengenai hal yang sama, sampai dengan adanya islah diantara par elite PPP yang bersengketa.

Menurut pengamat hukum tata negara Refly Harun, PTUN memerintahkan Menkumham untuk menunda pelaksanaan SK kubu Romahurmuziy. Namun, kata Refly, semua keputusan berada di tangan Menkumham, apakah mau mencabut atau tidak. 

Dia mengatakan, kalau Menkumham mencabut SK tersebut maka PPP terjadi kekosongan kepengurusan. "Kalau Menkumham tidak mau mencabut maka Rommy yang sah jadi ketum PPP. Prediksi saya Menkumham tidak akan mencabut SK tersebut atas nama kepastian hukum," kata Refly Harun dalam keterangan yang diterima.

Oleh sebab itu, Refly menyatakan langkah yang dilakukan Djan Faridz tidak sah karena keputusan kepengurusan PPP sudah didapatkan oleh PPP kubu Rommy.

Karena masih dalam sengketa di PTUN, maka Menkumham tidak boleh mengesahkan pengajuan kepengurusan Djan Faridz.

"Jangan sampai Menkumhan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz, kecuali nanti gugatan mereka diterima PTUN dan berkekuatan hukum tetap.  Untuk sementara ini sebelum Menkumham mencabut SK Rommy, maka ketum PPP yang sah adalah Rommy," papar Refly. (boy/jpnn)


JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM diprediksi tidak akan mengeluarkan surat keputusan terkait susunan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News