Pengamat Pro-Jokowi Anggap Protes Hukuman Mati Salah Alamat
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens menyatakan bahwa keputusan pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara asing (WNA) dalam perkara narkoba merupakan kewenangan pemerintah Indonesia sepenuhnya. Menurutnya, langkah Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi dari WNA terpidana mati kasus narkoba semata-mata merupakan perintah undang-undang.
"Dunia internasional harus menghargai kedaulatan dan otoritas Indonesia dalam menegakkan hukum. Maka protes pemerintah Brazil termasuk juga Australia, salah alamat," ujar Boni di Jakarta, Selasa (24/2).
Meski begitu, Boni mengakui protes sejumlah pemimpin negara yang warganya menjadi terpidana mati di Indonesia merupakan hal wajar. Sebab, pemerintah memang berkewajiban melindungi setiap warga negaranya di manapun berada.
"Hal itu (protes) wajar. Tapi negara asing tidak boleh berpretensi menekan atau memprotes keputusan hukum pemerintah Indonesia," katanya.
Boni menilai kalau yang dipersoalkan hukuman mati, maka seharusnya KUHP dan UU terkait yang perlu dikaji. Ia menegaskan, para pegiat hak asasi manusia sebaiknya memersoalkan UU yang masih memungkinkan adanya hukuman mati.
"Kalau UU sudah melarang adanya hukuman mati, maka otomatis pemerintah juga tidak mungkin memaksakan eksekusi mati pada terpidana," kata pengamat yang dikenal sebagai pendukung Joko Widodo di pilres itu.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Boni Hargens menyatakan bahwa keputusan pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara asing
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- PPPK Paruh Waktu Belum Jelas, Dinas Berani Ambil Keputusan soal Honorer Gagal
- Resmi Dilantik jadi Ketua IKA Muratara, Fauzi Amro Ungkap Program Mudik Gratis
- Lihat, Wamensesneg Bambang Cek Langsung Gedung JCC untuk Pastikan Pengamanan
- Makan Bergizi Gratis Dimulai Besok, 190 Dapur MBG Bakal Beroperasi
- Soroti Kasus Timah, Pakar Hukum Sebut Kerugian Ekologis Tak Bisa Jadi Bukti Korupsi
- Akun SSCASN Peserta Kode R2 Tetiba Berubah, Tanda PPPK Paruh Waktu?