Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas

Semisal mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor memiliki karakteristik yang berbeda.
Menurut dia, sepeda motor memiliki kecepatan yang berbeda dengan mobil, sehingga resiko menimbulkam kecelakaan sangat tinggi.
"Sepeda motor kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," imbuhnya.
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi di tol.
Hal itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi tol.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jika motor gede (Moge) merespons soal motor gede masuk ke tol. Kalimatnya tegas.
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- DPR dan Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Perusahaan Logistik Pembuat Macet di Pelabuhan Tanjung Priok
- Perkuat Hubungan Dua Negara, Mohsein Saleh Al Badegel Pertemukan Bamsoet & KADIN Saudi
- DPR Desak Manajemen Pelabuhan Tanjung Priok Berkoordinasi Terkait Bongkat Muat dengan Polisi
- KPK Pastikan Tak Ada Kendala dalam Penyidikan Tersangka Anggota DPR Anwar Sadat