Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas

Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas
ilustrasi -Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jika motor gede (Moge) merespons soal motor gede masuk ke tol. Kalimatnya tegas. (arsip 2014/ANTARA FOTO/Rahmad)

Semisal mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.

Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor memiliki karakteristik yang berbeda.

Menurut dia, sepeda motor memiliki kecepatan yang berbeda dengan mobil, sehingga resiko menimbulkam kecelakaan sangat tinggi.

"Sepeda motor kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," imbuhnya.

Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.

Namun, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi di tol.

Hal itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.

Dalam aturan itu disebutkan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi tol.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jika motor gede (Moge) merespons soal motor gede masuk ke tol. Kalimatnya tegas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News