Pengamat Respons soal DPR Usul Motor Gede Masuk Tol, Kalimatnya Tegas
Semisal mobil pribadi, bus, truk, dan kendaraan darurat.
Sementara itu, kendaraan seperti sepeda motor memiliki karakteristik yang berbeda.
Menurut dia, sepeda motor memiliki kecepatan yang berbeda dengan mobil, sehingga resiko menimbulkam kecelakaan sangat tinggi.
"Sepeda motor kendaraan lambat, dan kendaraan non-motor tidak diizinkan karena alasan keamanan dan perbedaan kecepatan," imbuhnya.
Secara spesifik penggolongan kendaraan yang boleh melintas di tol tersebut telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) No. 370/KPTS/M/2007.
Namun, perubahan aturan terjadi yang memungkinkan kendaraan bermotor roda dua seperti motor diperbolehkan untuk melintasi di tol.
Hal itu tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2005.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna sepeda motor diberikan akses untuk melintasi tol.
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai jika motor gede (Moge) merespons soal motor gede masuk ke tol. Kalimatnya tegas.
- Survei: Parpol, DPR, dan Polri Memperoleh Kepercayaan Terendah dari Rakyat
- DPR Usul Moge Bisa Masuk Tol, eks Wakapolri Oegroseno Beri Syarat Begini
- Legislator PKS Ungkap Alasan Perlunya Pembentukan Pansus Pagar Laut
- Tanggapi Pagar Laut, Panggah Susanto DPR: Pelanggaran Atas Kepemilikan KKPRL Diancam Hukuman Pidana
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Anggota DPR Dorong Penciptaan Teknologi Blockchain Guna Dukung Industri Kripto