Pengamat Respons soal Pemprov Jakarta Buka 4 Rute Baru Transjabodetabek

“Kawasan perumahan yang ditempati tidak memiliki fasilitas transportasi umum menuju tempat kerja. Perumahan menjadi kurang layak huni jika tidak diimbangi akses transportasi,” katanya.
Hal itu lantaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman yang tidak mewajibkan fasilitas transportasi umum sebagai bagian dari sarana umum.
Padahal, sebelum era 1990-an, pemerintah menerapkan kebijakan pembangunan kawasan perumahan diimbangi ada layanan transportasi umum, seperti angkutan kota, bus umum atau Damri.
“Undang-undang tersebut perlu direvisi dengan memasukkan kewajiban pembangunan perumahan dan permukiman disertai penyediaan fasilitas akses transportasi umum,” ujarnya.
Djoko mencatat ketergantungan publik terhadap ojek akibat tata ruang yang semrawut. Misalnya, di kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), komposisi angkutan umum hanya tersisa 2 persen, sedangkan mobil 23 persen dan sepeda motor mencapai 75 persen.
“Tidak ada sinkronisasi antara membangun kawasan perumahan dan layanan transportasi,” tutur Djoko. (Antara/jpnn)
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno merespons rencana pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan membuka empat rute baru bus Transjabodetabek
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Pramono Teken Pergub Soal Syarat Jadi Petugas PPSU, Ada Kabar Baik Soal Batas Usia
- Aset BUMN Tak Cukup Tutupi Utang, Pengamat: Ini Tanda Bahaya Serius
- Pemprov Jakarta Menyiapkan 229 Bus untuk Arus Balik Lebaran 2025
- Brando Susanto: Perang Terhadap Pungli di Jakarta Dimulai Dari Mudik Gratis Pemprov Jakarta
- Pramono tak Melarang Siapa pun Mengadu Nasib ke Jakarta Setelah Lebaran
- 4 Rute Baru TransJabodetabek akan Dioperasikan, Ada Alam Sutera-Blok M