Pengamat: Revisi UU MD3 Berpeluang Mengubah Formasi Pimpinan DPR
Rabu, 12 Juni 2024 – 20:21 WIB

Gedung DPR RI. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN com
"Jelas PKB berharap UU MD3 secara umum dapat memperkuat fungsi dan peran DPR," kata Jazilul yang juga merupakan Wakil Ketua MPR itu.
Revisi UU MD3 sendiri diketahui sudah terdaftar di Prolegnas Prioritas. Namun, Jazilul mengaku tak mengetahui detail soal perubahan tersebut, termasuk adanya perubahan aturan pemilihan Ketua DPR.
"Belum sampai ke sana kajiannya (terkait pemilihan ketua DPR), yang jelas ingin fungsi DPR lebih kuat ke depan," katanya.(fri/jpnn)
Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menyatakan jika dilakukan revisi UU MD3 maka akan berpeluang mengubah formasi pimpinan DPR.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
BERITA TERKAIT
- Haidar Alwi Apresiasi Kesigapan Dasco Selamatkan IHSG yang Sempat Anjlok
- RUU TNI: Inilah 3 Pasal yang Diubah & 15 Jabatan Sipil Bisa Diisi Prajurit Aktif
- Versi Dasco, Pembahasan RUU TNI Tidak Dikebut & Bersifat Terbuka
- Sufmi Dasco dan Andre Rosiade Lepas 5.000 Pemudik Pulang Basamo Gelombang Pertama
- Heboh Kasus Eks Kapolres Ngada, Sufmi Dasco Singgung Hukuman Pidana & Etik
- Luhut Dasco