Pengamat: Sangat Bijak Sidang Ahok Ditunda Dulu
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berbeda pandangan dengan sejumlah pihak yang menentang surat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Dalam suratnya, Polda Metro Jaya meminta PN Jakarta Utara menunda sidang tuntutan perkara penodaan agama Islam terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Direktur EmrusCorner itu menegaskan surat polisi itu bukan bentuk intervensi terhadap peradilan Ahok.
“Banyak pandangan masyarakat itu bentuk intervensi peradilan Ahok. Saya berbeda pandangan, saya termasuk yang menolak itu,” kata Emrus saat dihubungi JPNN.com, Jumat (7/4).
Menurut Emrus, itu merupakan usulan bijak dan sangat bagus. Sebab, dia menegaskan, tidak terbayang bila nanti misalnya jaksa menuntut bebas Ahok. “Terbayang tidak oleh kita jika Ahok dituntut bebas? Sementara kita lihat nuansa politis begitu kuat (di luar),” katanya.
Karenanya, Emrus menilai usulan kepolisian itu sangat bijak. Meski demikian, dia mengatakan, semua keputusan tetap berada di tangan hakim.
“Sangat bijak ditunda dululah (sidangnya) sampai pemilu nanti. Baru nanti siapa pun pemenang pemilunya proses hukum tetap berlangsung,” papar Emrus.(boy/jpnn)
Pengamat politik Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing berbeda pandangan dengan sejumlah pihak yang menentang surat Kepolisian Daerah Metropolitan
Redaktur & Reporter : Boy
- Ini Komplotan Perampok Spesialis Rumah Kosong di Jakarta
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Kini Berjumlah 32 Orang
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku
- Polisi Periksa Mobil Eks Anggota BIN yang Terbalik di Marunda
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri