Pengamat Sarankan Chuck Suryosumpeno Gugat Dua Hal
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Suparji menyarankan agar Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dan tim kuasa hukumnya, tak hanya menggugat SK Jaksa Agung terkait pemberhentian jabatan saja.
Dia menyarankan agar Chuck juga menggugat SK pengangkatan pengganti Chuck sebagai Kajati Maluku. Menurut dia, SK pemberhentian maupun SK pengangkatan merupakan objek peradilan tata usaha negara.
"Ini perlu dimasukkan juga (dalam gugatan) agar tidak ada pengangkatan terlebih dahulu. (Sebab) seandainya nanti gugatan Chuck dikabulkan, di sana (Kajati Maluku) sudah diisi, maka putusannya tidak bisa eksekusi," ungkap Suparji dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (10/12).
Karenanya dia menilai sudah benar jika pengacara Chuck melakukan gugatan terhadap kedua SK tersebut. Berbicara kemungkinan yang bakal terjadi di PTUN soal ditolak atau dikabulkan, tergantung dari kemampuan menunjukkan dalil.
Dia mengatakan, jika dilihat fakta, legal standing, dan tindakan profesional yang dilakukan mestinya gugatan itu bisa dikabulkan. Menurut dia, gugatan akan dikabulkan jika bisa membuktikan bahwa SK itu bertentangan dengan Undang-undang dan azaz umum pemerintahan.
"Ini tantangan pengacara untuk tunjukkan dalil, aturan dan asas yang dianggar. Kalau bisa tunjukkan, maka tidak ada alasan gugatan ditolak," paparnya.
Pengacara Chuck, Sandra Nangoy, mengatakan bahwa mereka sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta dan menyurati Presiden Joko Widodo meminta perlindungan hukum pada 8 Desember 2015. "Surat sudah dikirimkan," tegas Sandra di kesempatan yang sama. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pengamat hukum tata negara Suparji menyarankan agar Kajati Maluku Chuck Suryosumpeno dan tim kuasa hukumnya, tak hanya menggugat SK Jaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons
- Legislator NasDem Dukung Program Prabowo, Tetapi Kritik Keras Rencana Raja Juli
- Tangani Kasus Aneurisma Arteri Koroner, RS Siloam Kebon Jeruk Lakukan Prosedur IVL Koroner Pertama
- Program MBG Bukti Presiden Prabowo Berkomitmen Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
- BKD Jabar: 400 Tenaga Non-ASN Belum Mendaftar PPPK Tahap 2
- Cerita Nelayan soal Pagar Laut: Dibangun Swadaya untuk Hadapi Abrasi dan Lindungi Tambak Ikan