Pengamat Sebut DPR Malu Cabut Hak Angket Menkumham

jpnn.com - JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, secara substansi pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly tidak berdasar.
Pasalnya, hak angket itu digunakan untuk menyelidiki kebijakan penting dan strategis eksekutif yang berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat yang dinilai bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
"Dalam konteks hak angket terhadap Menkumham, tentu menjadi polemik soal apa ada dampak luas terhadap kehidupan masyarakat, bangsa dan negara, dan apakah keputusan Menkumham bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau tidak," kata Ray Rangkuti, Minggu (26/4).
Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) Nasional itu menilai, rencana pengajuan hak angket oleh Komisi III DPR sesungguhnya hanya sebagai alat penekan. “Tetapi itu tidak mempan," tambah Ray.
Ray menambahkan, DPR sebenarnya sadar bahwa substansi dan momentum hak angket untuk Menkumham sudah tidak tepat. Karena itu, Ray yakin, mereka ingin membatalkannya.
"Tetapi mengumumkan pembatalan atau pencabutan hak angket kan malu juga. Karena itu, diciptakan situasi atau jalan yang berkelok-kelok sehingga akhirnya orang lupa akan hak angket," ungkapnya.
Menurut Ray, selain substansi tidak jelas dan digunakan sebagai alat penekan, momentum hak angket juga sudah sirna. Pasalnya, sejumlah partai politik juga tidak mendukung.
"Coba perhatikan, setelah PAN, Partai Gerindra yang terakhir tidak sepakat dengan hak angket itu. Artinya tinggal PKS sendiri. Itu artinya hak angket itu sudah selesai dan tidak diperlukan lagi," tegas Ray. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti mengatakan, secara substansi pengajuan hak angket terhadap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham)
- TASPEN Raih Penghargaan Employees Choice di Ajang 6th Indonesia Best 50 CEO Award
- 5 Berita Terpopuler: BKN Menjawab, Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Diserahkan
- SPMT PPPK 2024 Lebih Cepat Dibanding CPNS
- Belum Ada Kabar Jadwal Tes PPPK Tahap 2, Ini Pernyataan BKN, Singkat
- Kuasa Hukum: Ijazah Jokowi Sudah Clear & Sah Secara Hukum
- KPK: Wacana Pemiskinan Keluarga Koruptor Harus Ada Diskusi Mendalam