Pengamat Sebut Jokowi Membuka Ruang Pelanggaran Pemilu, Mengancam Demokrasi
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik yang juga Direktur Eksekutif LIMA Ray Rangkuti menilai semua bentuk pelanggaran harus diadukan ke Bawaslu meski belum tentu akan ditindaklanjuti.
“Diadukan saja ke Bawaslu, meski saya ragu Bawaslu mau menyelesaikan, tetapi paling tidak tercatat di Bawaslu. Kita punya memori bahwa peristiwa ini dicatatkan di Bawaslu. Meski saya pesimistis Bawaslu punya keinginan untuk mengusut berbagai temuan yang disebut,” kata Ray, Jumat (19/1/2024).
Ray menyebut bentuk pelanggaran begitu banyak dan hal ini sangat menyedihkan. Mulai dari perilaku tidak netral ASN, bansos yang dipolitisasi, termasuk hambatan yang dialami kandidat lain.
“Kok, Pak Jokowi ini seperti meruntuhkan banyak hal yang berhubungan dengan demokrasi. Dia mempromosikan dinasti politik yang meruntuhkan gerakan antinepotisme, membuat KPK lumpuh, sekarang pemilu menuju ke arah yang terburuk sepanjang reformasi,” ujar Ray.
Pun dengan keberadaan PP Nomor 52/2023, salah satunya tentang aturan menteri, anggota legislatif hingga kepala daerah yang tidak wajib mundur dari jabatan jika maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam pemilihan presiden (pilpres) yang diteken November 2023 lalu.
Hal ini makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu.
Tanda-tanda demokrasi sakit sangat terlihat menjelang Pemilu yang akan diselenggarakan kurang dari satu bulan lagi.
Indikator pemberantasan korupsi, kebebasan berpendapat, dan partisipasi publik menurun, sementara aksi nepotisme meroket.
Pengamat politik Ray Rangkuti menilai keberadaan PP Nomor 52/2023 makin mengancam demokrasi dan membuka ruang-ruang pelanggaran Pemilu.
- 100 Hari Rezim Prabowo, Pengamat: Berupaya Lepas dari Bayang-Bayang Solo
- Indah Banget Pemberian Prabowo Ini untuk Megawati di HUT ke-78, Jokowi Bagaimana?
- Pagar Laut Merugikan Rakyat, Pemerintahan Era Jokowi Harus Bertanggung Jawab
- Masyarakat Pesisir Nusantara Minta Jokowi Bertanggung Jawab atas Kisruh HGB Pagar Laut
- Nominasi OCCRP dan Beban Berat Presiden Prabowo
- Pagar Laut