Pengamat Sebut Kasus Timah Rp 300 Triliun Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup

“Jadi, itu yang seharusnya yang diterapkan, karena ada undang-undang lingkungan, undang-undang pertambangan yang masing-masing punya sanksi pidana juga, kok tiba-tiba korupsi,” kata Huda.
Dia mengatakan bahwa dugaan korupsi timah dengan klaim kerugian negara mencapai Rp 300 triliun harus diproses lewat UU Lingkungan Hidup dan bukan UU Tipikor.
“Yah ngawur. Di Jakarta sini yang ngawur, undang-undang lingkungan kok dijadikan korupsi,” tegas Huda.
Sebaliknya, dia menilai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sudah tepat karena berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
“Setuju saya dengan keputusan hakim itu. Jadi pengadilan di sana itu benar karena berpedoman pada Pasal 14 Undang-Undang Tipikor,” bebernya.
Sementara itu, Elly Rebuin Aktivis Lingkungan memandang, sejak awal kasus korupsi timah sudah membingungkan dan tidak jelas.
Menurutnya, putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan.
“Dimana aspek korupsinya, apalagi angka kerugian keuangan negara juga terlalu berlebihan. Putusan terdakwa Ryan Susanto bisa jadi rujukan PN Tipikor karena kasusnya mirip dan sejak awal dipaksakan,” ucap Elly Rebuin.(mcr8/jpnn)
Pengamat Hukum Pidana USU Mahmud Mulyadi menjelaskan kasus dugaan korupsi timah PT Timah Tbk seharusnya diselesaikan dengan UU Lingkungan Hidup.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Jaksa KPK Mengakui Delik Perkara Hasto Bukan terkait Kerugian Negara
- Jimmy Masrin Siap Terbuka & Kooperatif, Kuasa Hukum: Ini Masalah Utang yang Berstatus Lancar
- 5 Berita Terpopuler: Daftar 31 Dubes yang Dilantik Prabowo Wow, Ada Politikus PDIP, Apa Saran Hasan Nasbi?
- Kabar Terbaru Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau, Siap-siap Saja
- 15.086 Warga Binaan Muslim di Jatim Diusulkan Dapat Remisi Khusus Idulfitri
- RUU BUMN Mewujudkan Peran yang Lebih Optimal