Pengamat Sebut Koalisi Besar Sulit Dibentuk, Ada Kemungkinan 3 Capres

"Dalam kasus pembentukan poros koalisi besar, bila Prabowo Subianto menurunkan egonya sebagai cawapres tentu hal tersebut akan berpengaruh besar terhadap modal elektoral Prabowo. Bagi saya, Prabowo Subianto akan banyak kehilangan suaranya yang saat ini justru cenderung menguat," tuturnya.
Menurutnya, akan ada tiga poros koalisi yang berkontestasi yakni Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari PDIP, Golkar, PPP dan PAN serta partai non-parlemen yakni PSI dan HANURA dengan mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres.
Poros koalisi kedua ialah Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yang terdiri dari Gerindra dan PKB dengan mengusung Prabowo Subianto sebagai capres dan Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai Nasdem, Demokrat dan PKS dengan mengusung Anies Baswedan.
Walakin, dia meyakini ada pergerakan politik yang dapat mempengaruhi utak atik poros koalisi tersebut, seperti sinyal bergabungnya Sandiaga Salahuddin Uno ke PPP setelah resmi keluar dari Gerindra.
Dia menyebutkan fenomena keluarnya Sandiaga Uno dari Gerindra dapat ditafsirkan menjadi dua hal.
Pertama, bergabungnya Sandiaga ke PPP akan membuka ruang lebar bagi Sandiaga untuk melenggang maju sebagai bacawapres Ganjar Pranowo.
Kedua, itu ialah upaya Sandiaga untuk mendekatkan PPP ke Gerindra dan Sandiaga mendapat tiket politik sebagai Cawapres Prabowo Subianto.
"Bagi saya, dua hal ini bisa saja melatarbelakangi keputusan politik Salahuddin Uno," jelasnya.
Direktur Eksekutif TSRC Yayan Hidayat menilai poros koalisi besar diwacanakan sulit untuk terbentuk dalam gelaran Pilpres 2024 mendatang
- Bersaksi di Persidangan, Wahyu Mengaku Tak Punya Bukti Terima Uang dari Hasto
- Terungkap di Sidang, Saksi Tak Tahu Hasto Menyuap dan Merintangi Penyidikan
- Hasto Kristiyanto Merasa Jadi Korban Pemerasan dalam Sidang PAW Harun Masiku
- Ini Kronologi Satgas Cakra Buana Mengamankan Penyusup di Sidang Hasto
- Internal PDIP Solid Menyambut Kongres, tetapi Butuh Biaya
- Dewi Juliani Desak APH Gunakan UU TPKS terkait Kasus Pelecehan Seksual Dokter Kandungan