Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan

Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
Ilustrasi Mahkamah Agung. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.

Dia menyoroti mulai dari Sekretaris MA Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar pun mencoreng citra lembaga peradilan di mata masyarakat.

Menurut Sofian, MA sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia harus berbenah diri demi mengembalikan muruah pengadilan.

"Kondisi pengadilan sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim-hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian, Selasa (4/2).

Sofian menyebut ada praktik koruptif yang masif terjadi di lingkungan pengadilan.

Dia menjelaskan upaya bersih-bersih ruang peradilan pun bakal menjadi jalan terjal yang harus dilalui.

"Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus membersihkan para 'penyamun' yang berkeliaran di gedung pengadilan," tuturnya.

Sofian menyebutkan demi mengoptimalkan upaya itu, penanaman integritas menjadi modal utama agar lembaga peradilan tanah air bersih dari makelar kasus.

Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News