Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Ahli Hukum Pidana dari Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
Dia menyoroti mulai dari Sekretaris MA Nurhadi hingga perkara suap putusan bebas Ronald Tannur yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar pun mencoreng citra lembaga peradilan di mata masyarakat.
Menurut Sofian, MA sebagai lembaga hukum tertinggi di Indonesia harus berbenah diri demi mengembalikan muruah pengadilan.
"Kondisi pengadilan sudah sangat kritis, diperlukan sosok ketua MA yang tegas, rajin sidak ke daerah, mengecek kembali hakim-hakim yang buruk reputasinya karena sering menerima suap dan gratifikasi," kata Ahmad Sofian, Selasa (4/2).
Sofian menyebut ada praktik koruptif yang masif terjadi di lingkungan pengadilan.
Dia menjelaskan upaya bersih-bersih ruang peradilan pun bakal menjadi jalan terjal yang harus dilalui.
"Ini bukan pekerjaan mudah, karena harus membersihkan para 'penyamun' yang berkeliaran di gedung pengadilan," tuturnya.
Sofian menyebutkan demi mengoptimalkan upaya itu, penanaman integritas menjadi modal utama agar lembaga peradilan tanah air bersih dari makelar kasus.
Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA