Pengamat Sebut MA Harus Bersihkan Makelar Kasus di Gedung Pengadilan
"Yang bisa membersihkan hakim-hakim di Indonesia ialah hakim itu sendiri. Karena itu MA sebagai benteng tertinggi, ya seharusnya diisi oleh orang-orang yang bersih," katanya.
Komitmen bersih-bersih peradilan ini juga harus sejalan dengan agenda pemerintah dan DPR maupun Komisi Yudisial yang punya wewenang untuk memilih para calon hakim.
"Jika ternyata KY, MA, DPR-RI salah memilih hakim agung, sudah dipastikan pembenahan sistem peradilan akan gagal," ujarnya.
Terbaru, Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Hembing Putra mempertanyakan adanya putusan pengadilan yang memenangkan pihak lain dalam sengketa merek PITI.
Menurut Ipong, pihaknya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2023 lalu.
“Saya sampaikan keberatan saya, tanpa ada sidang, tanpa saya hadir, ada keputusan, padahal kasus tersebut tentang merek, saya sudah dimenangkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 24 Agustus 2023,” kata Ipong.
Dia juga menyebutkan pihaknya juga telah dimenangkan di tingkat kasasi oleh MA.
"Kemudian, penggugat mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung, tetap saya dimenangkan oleh Mahkamah Agung. Saya dua kali menang, tetapi tiba-tiba tanpa sidang, tanpa kehadiran, ada putusan yang mengagetkan,” ujarnya. (mcr8/jpnn)
Ahmad Sofian menyoroti maraknya makelar kasus yang belakangan mencuat di lembaga peradilan Indonesia.
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Merasa Somasi Didiamkan, Arny Ternatani Ambil Langkah Hukum ke Pengadilan
- Dikriminalisasi dan Eksekusi Pengadilan Mandek, Tony Budidjaja Minta Perlindungan ke Prabowo
- Rudianto Lallo Desak Asal-usul Rp21 M di Mobil Istri Eks Ketua PN Surabaya Dibongkar
- MA Berhentikan eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono terkait Kasus Ronald Tannur
- Haris Azhar Minta Perusahaan Tambang Batu Bara yang Serobot Lahan Patuhi Hukum
- Ketum PITI Ipong Hembing Laporkan Hakim Pengadilan Niaga Jakpus ke Badan Pengawas MA