Pengamat Sebut Pemblokiran Situs Hoax Sudah Tepat
Untuk mengatasi masalah media penyebar hoax dan propaganda radikalisme, pemerintah melalui kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), sudah melakukan langkah-langkah untuk menangani media tersebut.
Salah satunya memblokir situs-situs bermuatan negatif dan SARA.
Menurut dosen Lemhanas ini, tindakan Kemenkominfo udah tepat dan sesuai dengan Undang-Undang Informasi & Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, dia juga yakin penegak hukum bisa diandalkan untuk menembus dan mencari pembuat serta sumber berita yang disebarkan media hoax dan radikalisme itu.
Tidak hanya UU ITE, para pelaku itu juga dijerat dengan UU hukum pidana.
"Tinggal bagaimana penerapan di lapangan. Karena yang penting adalah efek jera. Kalau kita setiap hari dicekokin berita-berita hoax bisa kacau ini nanti. Itu juga berakibat masyarakat semakin tidak dicerdaskan dan dibodoh-bodohi. Jelas itu tidak baik dan akan membuat bangsa kita semakin susah," imbuh Wawan.
Wawan menilai, yang bisa tameng dalam menyelamatkan masyarakat dari bahaya berita hoax dan radikalisme adalah diri mereka sendiri.
"Apa yang kita baca, kita dengar dan apa yang kita lihat, semuanya itu akan memengaruhi otak kita, karakter kita, dan juga pikiran kita. Nah, filternya harus pandai-pandai menyikapi informasi dan tidak menelan mentah-mentah," tuturnya.