Pengamat Sebut Putusan MK Hadirkan Gairah Anak Muda Dalam Pilpres
Jumat, 20 Oktober 2023 – 21:47 WIB

Para hakim Mahkamah Konstitusi sedang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta. Foto: Antara
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman kepala daerah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Dorong Anak Muda Gelar Festival Kuliner UMKM di 35 Kabupaten/Kota
- Perjalanan Sukses Aris Wanimbo, dari Tanah Papua Hingga ke Brunei
- Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Ajak Anak Muda Peduli Energi Terbarukan Berkolaborasi
- LPP SURAK Siap Mengawal Keputusan MK Terkait PSU di 24 Daerah
- MK Batalkan Hasil Pilkada Serang, PAN Yakin Ratu-Najib Tetap Menang
- Polda Sumsel Mempertebal Pengamanan PSU Pilkada Empat Lawang