Pengamat Sebut Putusan MK Hadirkan Gairah Anak Muda Dalam Pilpres

Pengamat Sebut Putusan MK Hadirkan Gairah Anak Muda Dalam Pilpres
Para hakim Mahkamah Konstitusi sedang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta. Foto: Antara

Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.

MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman kepala daerah


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News