Pengamat Sebut Putusan MK Hadirkan Gairah Anak Muda Dalam Pilpres
Jumat, 20 Oktober 2023 – 21:47 WIB
Diketahui, MK mengabulkan sebagian permohonan yang menguji Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqibbirru.
MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. (jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Pengamat politik Citra Institute Efriza menilai positif putusan tersebut lantaran anak muda bisa ikut pilpres dengan bekal memiliki pengalaman kepala daerah
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Putusan MK: Pejabat Daerah dan Anggota TNI/Polri Tak Netral Bisa Dipidana
- Pesan Wakil Ketua MPR Edhie Baskoro Yudhoyono ke Generasi Muda, Ada 3 Poin Penting
- Fokus KORMI hingga 2045, Menjadikan Indonesia Bugar Lewat Anak Muda
- Anak Muda Jakarta Butuh Ruang Hijau, Jakarta Awet Muda Ingatkan Pilih Paslon Kapabel
- Setyo Wahono Dorong Inovasi Anak Muda untuk Tingkatkan Ekonomi Kreatif
- Jakarta Awet Muda Ungkap Alasan Dukung RK-Suswono: Punya Banyak Program untuk Anak Muda