Pengamat Sebut Sikap Publik Awasi PK Mardani Maming Sudah Tepat
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum dan dosen Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara atau Ubhara Prof M. Sholehuddin menyebutkan, sikap publik mengawasi proses peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H Maming di Mahkamah Agung (MA) sudah tepat.
Pasalnya, dikhawatirkan peninjauan kembali (PK) terpidana korupsi izin usaha pertambangan Mardani H Maming dipaksakan dengan diada-adakannya novum sehingga menghasilkan putusan ringan bahkan bebas.
Hal itu disampaikan di tengah kasus suap Rp 1 triliun yang menjerat eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
“Ini yang diawasi, benar-benar ada novum enggak (PK Mardani Maming). Jangan-jangan kemudian diada-adakan dalam tanda petik kemudian putusan menjadi lebih ringan dan bebas,” kata Sholehuddin, Senin (4/11).
Sholehuddin mengingatkan, syarat peninjauan kembali (PK) sudah jelas tertera di pasal 263 ayat 2 ialah adanya novum atau keadaan baru.
Atas dasar itu, kata Sholehuddin, seluruh elemen masyarakat diminta terus mengawasi PK terpidana korupsi izin usaha pertambangan atau IUP Mardani H Maming hingga keluarnya putusan.
“Tentunya harus diawasi masyarakat. Harus mengawal terus, terutama ahli hukum juga perlu mengawasi jangan hanya banyak berkomentar seperti tidak ada ujung pangkalnya, hanya membuat riak-riak,” ujarnya.
Sholehuddin berharap aparat penegak hukum (APH) juga dapat turun tangan jika memang terindikasi peninjauan kembali atau PK Mardani H Maming terindikasi akan dimainkan.
Pakar hukum Sholehuddin menyebutkan sikap publik mengawasi PK terpidana korupsi IUP Mardani H Maming di Mahkamah Agung sudah tepat.
- PK Terpidana Kasus Vina Ditolak MA, Reza Indragiri Ketuk Nurani Pimpinan Polri
- MA Tolak PK Terpidana Kasus Vina Cirebon, Ini Pertimbangannya
- Rampung Diperiksa, PK Alex Semoga Jadi Momentum Perbaikan Sistem Peradilan
- Mau Berubah?
- Sahroni Desak Kejagung Sikat Semua yang Terlibat Kasus Ronald Tannur hingga Tingkat MA
- Merasa Ada Kejanggalan Hukum, Alex Denni Ajukan Peninjauan Kembali