Pengamat Sepak Bola: Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan, Jangan Ragu Beri Hukuman Berat
jpnn.com - Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali buka suara mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022).
Pria yang juga menjadi koordinator Save Our Soccer (SOS) itu melihat bahwa dalam tragedi tersebut ada beberapa pelanggaran yang terjad, seperti safety and security stadium regulation milik FIFA yang diabaikan.
Tidak heran, ratusan nyawa melayang dalam Tragedi Kanjuruhan.
"Kasus ini terjadi karena adanya pelanggaran prosedur yang terjadi. Kami melihat aparat kepolisian menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa."
"Hal itu jelas berbeda standar pengamanannya dengan demo karena FIFA juga melarang penggunaan gas air mata dan senjata api di dalam stadion sesuai Pasal 19 b," ungkap Akmal saat dihubungi oleh JPNN.com.
Akmal berharap seluruh insan sepak bola Indonesia melakukan pembenahan dan berani menjatuhkan hukuman berat kepada pihak yang lalai dalam penanganan ini.
Pria kelahiran 20 Mei 1978 itu berpatokan kepada Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional Nomor 11 tahun 2022 Pasal 51, yakni suporter berhak mendapatkan jaminan keamanan dan keselamatan.
"Pada pasal 103 disebutkan bahwa penyelenggara pertandingan yang tidak mampu mengamankan bisa dikenakan hukuman pidana dengan penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar," tambah Akmal.
Pengamat sepak bola nasional Akmal Marhali buka suara mengenai Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pascalaga Arema FC vs Persebaya.
- Orang Tua Korban Kanjuruhan Curhat di Slepet Imin, Harapkan Perubahan
- Respons Pengamat Soal Wacana Liga 1 Diikuti 20 Klub, Setuju atau Tidak?
- Tim Hukum AMIN: Penyelesaian Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 untuk Penuhi Rasa Keadilan
- Anies Anggap Tragedi Kanjuruhan dan Km 50 Belum Tuntas: Ungkap Kebenaran Sebenarnya!
- Analisis Reza soal Penuntasan Kasus KM 50 hingga Penembakan Harun Al Rasyid yang Disoal Anies
- Berkunjung ke Malang, Menpora Dito Sampaikan Duka kepada Korban Tragedi Kanjuruhan