Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair mengatakan, semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan.
"Kalau hakim harus menguasai hukum acara itu wajib. Umumnya memang harus begitu sehingga hakim akan berdiri di antara semua golongan dalam peradilan," ujar Zubair dalam keterangan tertulis yang diterima JPNN, Sabtu (26/8).
Menurut Zubair, penguasan terhadap materi hukum acara akan membuat hakim memahami hak pihak yang berperkara.
"Itu tadi prinsipnya, berada di antara semua golongan. Sehingga tidak ada pihak yang merasa hak-haknya dirugikan," imbuh Zubair.
Namun, Zubair menilai masih ada kalangan hakim yang terkesan semuanya sendiri.
Zubair menyebutkan, dalam sidang peradilan masih ada hakim yang seolah menonjolkan sikap egonya.
Zubair menjelaskan, banyak hal yang bisa menjadi alasan mengapa masih ada hakim terkesan bersikap egois.
Di antaranya, perasaan emosional pada sidang sebelumnya atau memiliki masalah di luar peradilan.
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair mengatakan, semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan.
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori