Pengamat: Silakan Adukan Hakim yang Teledor ke KY
Misalnya, perkara sebuah SMA Kristen di Dago, Bandung, Jawa Barat yang pada Senin lalu (21/8) diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Dalam perkara tersebut, pihak SMA Kristen Dago sebagai tergugat meminta surat kuasa penggugat kepada majelis hakim.
Namun, Majelis Hakim PN Bandung tidak mengabulkannya sehingga menurut tergugat hingga kini tidak diketahui kejelasan status hukum kuasa penggugat.
Selain itu, ada dugaan bahwa penandatanganan surat kuasa penggugat bukanlah individu yang mempunyai kewenangan.
Menurut Zubair, dengan contoh kasus itu sebetulnya majelis hakim perlu mendengarkan dan mempertimbangkan permintaan salah satu pihak jika masih sesuai hukum acara.
"Kalau contoh kasusnya begitu, tergugat punya hak mempertanyakan ke Ketua PN Bandung kenapa surat kuasa tidak ditunjukkan. Hakim juga perlu mempertimbangkan, jangan diabaikan," ujar Zubair.
Zubair menambahkan, guna terciptanya rasa keadilan dalam perkara tersebut, pihak yang merasa haknya diabaikan karena perilaku hakim dapat mengadu ke Komisi Yudisial dan menuntut dilakukan pemeriksaan. (jos/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Bung Karno Ibnu Zubair mengatakan, semua hakim harus memahami dan menguasai hukum acara guna mendukung sidang peradilan.
Redaktur & Reporter : Ragil
- Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Ini Kata KY soal Pejabat PN Surabaya Inisial R
- Sistem Peradilan di Indonesia Sedang Tak Baik-Baik Saja, KY Minta Hakim dan Jaksa Jaga Integritas
- Tuntutan SHI: Tunjangan Jabatan Hakim Naik 142 Persen
- Cegah Majelis Hakim Melanggar Kode Etik, KY Surati MA Soal PK Mardani Maming
- KY Disarankan Periksa Hakim Ansori demi Netralitas Sidang PK Mardani Maming
- PK Mardani Maming: KY Diminta Periksa Rekam Jejak Hakim Ansori