Pengamat Soroti Pengangkatan TNI Aktif Jadi Penjabat Kepala Daerah
Sabtu, 28 Mei 2022 – 13:10 WIB

Pengamat militer Anton Aliabbas. Foto: ANTARA/Syaiful Hakim
Namun, Aliabbas menganggap alasan dari Tjahjo tidak sepenuhnya dijadikan dasar kuat penunjukan prajurit aktif sebagai Pj Kepala Daerah.
"Sebab, jabatan Kabinda tersebut bukanlah jabatan sipil murni. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil jelas mensyaratkan untuk jabatan tinggi sipil hanya dapat diisi oleh Prajurit TNI apabila telah mengundurkan diri dari kedinasan," ungkap Aliabbas. (ast/jpnn)
Pengamat Militer Anton Aliabbas menyoroti pengangkatan perwira TNI aktif sebagai Penjabat Kepala Daerah, simak penjelasannya.
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Kemendagri, Asbanda Luncurkan SP2D Oline
- Pengurus DWP Unit Kerja Lingkup Kemendagri Masa Bakti 2024–2029 Resmi Dikukuhkan
- Pentingnya Koordinasi Lintas Wilayah untuk Atasi Krisis Udara di Jabodetabekpunjur
- BSKDN Kemendagri Dorong Penguatan Perlindungan Pekerja di Daerah
- Tinjau SDN 2 Lamangga, Wamendagri Ribka Minta Hasil Laut Masuk Menu MBG di Sultra
- 9 Daerah Siap Gelar PSU Pilkada, Ini Pesan dan Harapan Wamendagri Ribka