Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Jumat, 11 Mei 2012 – 20:07 WIB
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan Agung, tak otomatis menggugurkan status tersangka mantan Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary. Langkah ini juga tak menurunkan status kasusnya dari penyidikan ke penyelidikan apalagi menghentikannya. Jaksa Agung Basrief Arief sendiri mengakui pencabutan SPDP tidak dapat diartikan sebagai penghentian perkara. "Pencabutan itu bukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara)," katanya. Hanya saja Basrief belum bisa memastikan langkah apa yang akan dilakukan kejaksaan selanjutnya.
"Tidak ada mekanisme pencabutan SPDP. Kalaupun terjadi pencabutan SPDP tidak berarti bisa menurunkan status dari penyidikan ke penyelidikan. Sebab pada dasarnya juga tidak ada ketentuan yang mengatur penurunan status tersebut," kata Chaerul Huda saat dihubungi wartawan, Jumat (11/5).
Dari sisi penuntut umum, lanjut Chaerul, pencabutan SPDP tak menghilangkan kewenangan kejaksaan selaku penuntut umum untuk melakukan pengawasan (supervisi) dan kontrol kasus Hafiz. "Penuntut umum tetap berwenang melakukan itu, sekalipun SPDP dicabut," tegas Chaerul.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan
BERITA TERKAIT
- Atasi Kemacetan, Kemenhub Bakal Hadirkan Bus Khusus Rute Puncak, Tarif Murah
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Natal 2024 GBI HMJ: Hidup dalam Kasih Kristus
- Gunung Semeru Kembali Erupsi, Masyarakat Diminta Waspada Lontaran Batu Pijar
- Keberadaan Satgas Nataru Diyakini Turut Menekan Angka Kecelakaan
- Wamenhub Suntana Pantau Kelancaran Lalu Lintas di Pos Gadog Puncak