Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Jumat, 11 Mei 2012 – 20:07 WIB

Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Berita Hafiz dinyatakan sebagai tersangka mencuat Oktober 2011, setelah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (waktu itu) Noor Rachmad menunjukan SPDP Hafiz. Langkah ini dilakukan kejaksaan setelah kepolisian berulangkali membantah berita tersebut.
Baca Juga:
Diketahui, Hafiz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan sengketa pemilu legislatif 2009, daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Pertemuan Sespimmen dengan Jokowi Tak Dipolitisasi
- Billy Mambrasar Tepis Isu Yayasannya Dapat Kemudahan Menggarap Program MBG
- Paula Verhoeven Bakal Ajukan Banding? Kuasa Hukum Bilang Begini
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- Rayakan Hari Kartini, J99 Corp Komitmen Berdayakan Perempuan
- Ketua MUI Prof Niam Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Pemimpin Katolik Paus Fransiskus