Pengamat: SPDP Dicabut Abdul Hafiz Tetap Tersangka
Jumat, 11 Mei 2012 – 20:07 WIB
Berita Hafiz dinyatakan sebagai tersangka mencuat Oktober 2011, setelah Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (waktu itu) Noor Rachmad menunjukan SPDP Hafiz. Langkah ini dilakukan kejaksaan setelah kepolisian berulangkali membantah berita tersebut.
Baca Juga:
Diketahui, Hafiz adalah tersangka kasus pemalsuan surat dan keterangan palsu di Mahkamah Konstitusi saat menyidangkan sengketa pemilu legislatif 2009, daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara. Hafiz dilaporkan melakukan tindak pidana oleh M Syukur Mandar pada 4 Juli 2011. (pra/jpnn)
JAKARTA- Pengamat hukum pidana, Chaerul Huda, menilai, tindakan kepolisian mencabut Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kejaksaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Terbaru Polisi Tembak Polisi, Diduga Pembunuhan Berencana, Kapolri Beri Perintah Tegas
- Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Pertamina Patra Niaga Uji Penggunaan Bioethanol E10 Bersama Toyota dan TRAC