Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!

jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab, laporan pencemaran baik bisa mengacu pada KUHP.
"Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (3/11).
Dia menambahkan, presiden memiliki kedudukan yang sama dengan warga biasa di depan hukum. Karena itu, tidak diperlukan langkah khusus untuk mengistimewakan presiden.
Apalagi, sambung Neta, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
"Jadi kalau ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan," tegas Neta. (ysa/jos/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin