Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab, laporan pencemaran baik bisa mengacu pada KUHP.
"Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (3/11).
Dia menambahkan, presiden memiliki kedudukan yang sama dengan warga biasa di depan hukum. Karena itu, tidak diperlukan langkah khusus untuk mengistimewakan presiden.
Apalagi, sambung Neta, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
"Jadi kalau ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan," tegas Neta. (ysa/jos/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Erdogan Disebut Walk Out Saat Prabowo Berpidato, Begini Penjelasan Mayor Teddy
- Irjen Iqbal Beri Penghargaan kepada 134 Personel yang Bekerja Baik Melayani Masyarakat
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Pasangan Suami Istri di Kudus Meninggal Secara Misterius
- Harvey Moeis Divonis 6 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
- BPJS Kesehatan Bantah Defisit dan Klaim DJS Masih Sehat