Pengamat: Surat Edaran Kapolri tak Bermanfaat dan Lebay!
jpnn.com - JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab, laporan pencemaran baik bisa mengacu pada KUHP.
"Kalau memang hal ini dilaporkan, maka sudah ada KUHP yang mengatur pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu juga ada UU ITE. Jadi terlalu berlebihan kapolri sampai menerbitkan surat edaran segala," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, Selasa (3/11).
Dia menambahkan, presiden memiliki kedudukan yang sama dengan warga biasa di depan hukum. Karena itu, tidak diperlukan langkah khusus untuk mengistimewakan presiden.
Apalagi, sambung Neta, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mencabut pasal pencemaran terhadap presiden.
"Jadi kalau ada orang yang menghina atau mencemarkan nama baik presiden, maka polisi tidak bisa serta merta menetapkan pasal penghinaan tanpa adanya laporan," tegas Neta. (ysa/jos/jpnn)
JAKARTA - Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang penanganan ujaran dan kebencian dinilai tidak ada manfaatnya. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- FL Technics Indonesia Pakai Teknologi Mototok Spacer 8600 NG
- Melly Goeslaw: Revisi UU Hak Cipta Solusi Hadapi Kemajuan Platform Digital
- Menhut Raja Juli Antoni Gandeng PGI, Kolaborasi Kelola dan Jaga Hutan Indonesia
- Penebangan Pohon di Menteng Diduga Tanpa Izin Dinas Pertamanan
- Tanoto Foundation & Bappenas Berkolaborasi Meningkatkan Kompetensi Pegawai Pemda
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya