Pengamat: Syarat Selisih Dua Persen Dinilai Tak Tepat

jpnn.com - JAKARTA - Syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada dengan selisih suara maksimal dua persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, dinilai tidak tepat.
Menurut Koordinator Pemantauan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, tidak boleh hak seorang warga negara dihalang-halangi untuk melakukan upaya hukum. Dalam hal ini adalah menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena jika memang ingin memberikan batasan terkait dengan signifikansi suara dan kekuatan dalil serta bukti pemohon di awal, itu bisa dilakukan pada pemeriksaan di awal oleh panitera dan supporting peradilan yang ada di MK," ujar Fadli, Senin (4/1).
Fadli berharap MK betul-betul memperhatikan betul setiap permohonan yang masuk. Untuk kemudian memeriksanya secara detail sebelum diambil putusan apakah permohonan tidak dapat diterima, atau dapat dilanjutkan ke pemeriksaan pada tingkat pembuktian.
"Mendorong MK tidak hanya mengadili persoalan ketepatan angka-angka dalam perolehan suara saja. Tetapi jauh dari itu, MK mesti melihat proses integritas pelaksanaan pilkada secara keseluruhan, sehingga sampai pada hasil dan perolehan suara," ujar Fadli.(gir/jpnn)
JAKARTA - Syarat pengajuan permohonan perselisihan hasil pilkada dengan selisih suara maksimal dua persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- HNW Usulkan ke Prabowo Terbitkan Keppres yang Tetapkan 3 April sebagai Hari NKRI
- Surya Paloh: Kenapa Kami Tidak Ada di Kabinet Rezim Prabowo?
- Keponakan Jadi Komisaris di BUMN, Surya Paloh Bilang Begini
- Ini Respons Dasco atas Kebijakan Trump soal Tarif Impor
- Kemendagri Tegaskan Komitmen Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024 di 6 Daerah Ini
- Marwan Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Tarif Impor Baru yang Diumumkan Trump