Pengamat: Tak Hanya Langgar Etika tapi Gugur secara Yuridis

Pengamat: Tak Hanya Langgar Etika tapi Gugur secara Yuridis
Kemenhub. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Hukum Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LBH GMBI), Fidelis Giawa mengungkapkan persoalan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bukan saja melanggar etika hukum.

"Kalau case-nya seperti yang dikatakan Plt Dirjen Hubdar, dimana pemberi kuasa tidak jelas alamatnya, hal ini bukan saja melanggar etika tetapi juga gugur secara yuridis," kata Fidelis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Menurut Fidelis, setiap gugatan tak lepas dari berbagai muatan kepentingan. “Gugatan memang selalu memiliki muatan kepentingan. Justru kepentingan hukum harus bisa mendalilkan muatan kepentingan dalam gugatan," bebernya

Ditambahkan bahwa nantinya MA bakal melihat lebih jauh. "Yang jadi soal apakah pihak yang menggugat tersebut punya legal standing untuk menggugat. Apakah ia punya kedudukan hukum sebagai pihak yang diperkenankan oleh undang-undang untuk mengajukan gugatan," tegas Fidelis.

Sementara itu, Pakar Hukum dari Universitas Islam Indonesia, M. Mudzakkir mengatakan pemerintah dalam melayani masyarakat terkait persoalan hukum, di setiap pengadilan menyediakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Jadinya tidak perlu adanya sponsor yang nantinya sarat dengan kepentingan.

"Sehingga di setiap di pengadilan itu ada lembaga bantuan hukum, gunakanlah bantuan hukum," ujar Mudzakkir kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Mudzakkir menjelaskan jika suatu produk hukum yang digugat tersebut ternyata tidak mengayomi atau memenuhi rasa keadilan sebagian besar masyarakat, MA sulit mengabulkan gugatan dari orang atau mereka yang menjadi subjek adanya peraturan tersebut.

Siapa saja warga negara Indonesia berhak mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

LBH GMBI mengungkapkan persoalan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) mengenai Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 bukan saja melanggar etika hukum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News