Pengamat: Tak Pantas DPR Meminta Penambahan Kursi Pimpinan
jpnn.com, JAKARTA - Munculnya wacana penambahan kursi pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) adalah permintaan yang memuakkan.
“Saya kira tak pantas DPR meminta penambahan kursi pimpinan di saat kinerja lembaga tersebut tak henti-hentinya disoroti, seringkali blunder dan mendapat kritikan, belum lagi capaian produktivitas menghasilkan undang-undang tergolong masih rendah (prolegnas),” kata Pengamat Politik Pangi Syarwi Chaniago kepada wartawan, Selasa (30/5).
“Ngototnya DPR, MPR dan DPD untuk menambah kursi pimpinan jelas mencoreng arang di dahi di lembaga itu sendiri. Bagaimana tidak, selama ini kerja lembaga tersebut belum cukup memuaskan publik,” tegas Pangi.
Menurutnya, argumentasi yang menjadi dasar penambahan kursi pimpinan lembaga negara tersebut masih lemah dan dipastikan wacana tersebut akan mengalami patahan di tengah jalan.
Ada beberapa alasan mengapa kelompok masyarakat menolak penambahan kursi pimpinan DPR, MPR dan DPD tersebut? Pertama, penambahan kursi pimpinan lembaga tersebut tidak penting dan lebih terkesan bagi-bagi kursi elite yang tamak kekuasaan semata. Apakah ada jaminan dengan bertambah kursi pimpinan DPR punya korelasi dan berimplikasi terhadap meningkatnya kinerja serta menghasilkan produk undang-undang yang secara kuantitas dan kualitas bermutu?
Apabila kita komparasi, dulu kursi pimpinan DPR berjumlah 4 orang, lebih optimal dan tergolong tinggi menghasilkan produk undang-undang dibandingkan dengan jumlah komposisi 5 kursi pimpinan DPR sekarang.
“Saya kira, modus operasi penambahan kursi pimpinan DPR lebih kepada bagaimana mengkomodasi kehendak PDIP memperoleh kursi pimpinan DPR, sebab tak lazim pemenang pemilu tidak memperoleh kursi pimpinan DPR,” katanya.
Kedua, wacana penambahan kursi pimpinan DPR hanya akan memicu sentimen negatif, politisi yang tidak mau mendengar arus bawah, pura-pura tuli serta cuek bebek. Pertaruhannya jelas tidak main-main, merugikan citra institusi DPR secara lembaga.
Munculnya wacana penambahan kursi pimpinan DPR menjadi tujuh kursi, pimpinan MPR menjadi 11 kursi dan pimpinan DPD menjadi 5 kursi dalam pembahasan
- Pengamat Hardjuno Soroti Langkah DPR Memasukkan RUU Tax Amnesty ke Prolegnas 2024
- DPR Minta Kejaksaan Profesional di Sidang Praperadilan Tom Lembong
- KPK Incar Aset Anwar Sadad yang Dibeli Pakai Duit Kasus Korupsi Dana Hibah
- Siang Ini, DPR Pilih Lima Capim dan Cadewas KPK Pakai Mekanisme Voting
- Harapkan Semua Target Prolegnas 2025 Tercapai, Sultan Siap Berkolaborasi dengan DPR dan Pemerintah
- Digitalisasi untuk Mendorong Pengembangan Pariwisata Indonesia Perlu Dilakukan