Pengamat Tegaskan Wakil Bupati Bekasi Terpilih Wajib Dilantik

Perempuan berkacamata tersebut juga menjelaskan, Gubernur Jawa Barat hanya kepanjangan tangan, untuk ke Kemendagri. Padahal, yang seharusnya diketahui untuk memberhentikan dan melakukan pengesahan kekosongan Bupati dan Wakil Bupati adalah DPRD.
"Yang punya hak memberhentikan Bupati-Wakil Bupati ya DPRD. Pemprov hanya kepanjangan kepada Kemendagri. Dan keputusan politik juga ada di DPRD," pungkasnya.
Perlu diketahui, Pemilihan Wabup Bekasi Sisa Masa Jabatan 2017-2022 tersebut digelar DPRD Kabupaten Bekasi melalui Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, 18 Maret 2020 lalu.
Agenda pemilihan tersebut dihadiri 40 anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari total 50 anggota DPRD Bekasi dan diikuti dua calon wakil bupati, yakni Akhmad Marjuki dan Tuti Nurcholifah Yasin dengan perolehan 40 suara untuk Akhmad Marjuki dan 0 suara untuk Tuti Nurcholifah Yasin.(fri/jpnn)
Seluruh ketentuan dan aturan perundang-undangan yang berlaku dalam proses pemilihan Wakil Bupati Bekasi sudah ditempuh.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Gubernur Herman Deru Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2024 di Sidang Paripurna DPRD Sumsel
- KPK Periksa Anggota DPRD hingga Kepala Sekolah di Bengkulu
- 3 Pesan Penting Sekjen PKS kepada Semua Anggota DPRD
- Kerugian Lingkungan Rp 271 Triliun Kasus Timah segera Dibahas di Bamus DPRD Babel
- Elite PKS Beri Wejangan ke Anggota DPRD, Bicara 4 Kunci Kesuksesan
- Pelajari Pengelolaan SJUT, DPRD Kota Denpasar Studi Banding ke JIP