Pengamat: Terlalu Jauh Kaitkan Jokowi dengan Korupsi Transjakarta

Pengamat: Terlalu Jauh Kaitkan Jokowi dengan Korupsi Transjakarta
Pengamat: Terlalu Jauh Kaitkan Jokowi dengan Korupsi Transjakarta

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013. Dua tersangka berinisial DA dan ST adalah pegawai negeri sipil pada Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

DA dalam proyek ini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus Busway. Sedangkan ST adalah Ketua Panitia pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Direktur Eksekutif Political Communication Institute Heri Budianto, penetapan tersangka itu tidak akan mengganggu elektabilitas Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi yang menjadi calon presiden PDI Perjuangan.

Sebab dua PNS tersebut memang bertugas sebagai pembuat komitmen dan orang yang bertanggungjawab langsung terhadap proyek tersebut.

"Tidak ada kaitan secara langsung kedua PNS tersebut dengan Gubernur DKI Jokowi. Jadi tidak akan berlaku signifikan penetapan keduanya terhadap pencapresan Jokowi," kata Heri kepada JPNN, Jumat (28/3).

Menurut Heri, terlalu jauh apabila kedua PNS itu diduga berkaitan langsung dengan gubernur. "Saya melihat Jokowi sulit dikaitkan dengan kasus itu. Sebab kedua PNS tersebut bukan merupakan bawahan langsung Jokowi dan mata rantai komunikasi kedua PNS tersebut tidak langsung ke Jokowi," ujarnya.

Hal senada disampaikan oleh pengamat politik dari Pol Tracking Institute Arya Budi. Menurutnya, penetapan tersangka dua kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013 itu tidak akan berpengaruh kepada elektabilitas Jokowi. Pasalnya, penetapan itu tidak menyentuh langsung pribadi Jokowi.

"Dulu juga ketika maju di Pilgub DKI Jokowi mendapatkan isu soal korupsi di Solo namun juga tidak berpengaruh signifikan," tandas Arya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bus Trans Jakarta Tahun Anggaran 2013. Dua


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News