Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara
Aris Sumarsono, dikenal sebagai Zulkarnaen, dinyatakan bersalah membantu dan bersekongkol dengan pelaku teror dengan meminjamkan uang, memberikan perlindungan dan menyembunyikan informasi tentang aksi teror.
Saat itu ia adalah mantan komandan militer kelompok Jemaah Islamiyah (JI) yang punya hubungan dengan kelompok Al Qaeda.
Hakim, yang namanya tidak dapat disebutkan karena undang-undang anti-terorisme Indonesia, memutuskan hukuman penjara 15 tahun, yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni hukuman seumur hidup.
Tapi hukuman yang dijatuhkan disebutkan tidak berhubungan langsung dengan serangan bom di Bali pada tahun 2002, yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga Australia.
Pria berusia 58 tahun itu menjadi buron selama hampir dua puluh tahun, setelah dinyatakan menjadi tersangka sebagai serangan di Bali.
Zulkarnaen ditangkap setelah penggerebekan oleh polisi kontra-terorisme di Lampus pada Desember 2020.
Polisi dan jaksa menuduh Zulkarnaen berperan dalam pembuatan bom yang digunakan dalam serangan Bali, serta dalam aksi serangan bom di hotel JW Marriott, Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang.
Tapi Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak lagi mendakwa dengan tuduhan mendalangi bom Bali karena undang-undang pembatasan telah kedaluwarsa.
Pakar Keamanan menilai meski Zulkarnaen sudah divonis hukuman penjara, tetap harus dipantau karena ada kekhawatiran menyebarkan paham radikal di penjara
- Dunia Hari Ini: 51 Pria Dijatuhkan Hukuman Atas Kasus Pemerkosaan Prancis
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Cegah Teror Saat Natal, Polri Sterilisasi Seluruh Tempat Ibadah
- Dunia Hari Ini: Australia Terbangkan Warganya Keluar Vanuatu
- Pemakai Narkoba di Indonesia Kemungkinan Akan Dikirim ke Rehabilitasi, Bukan Penjara
- BNPT Beri Sertifikat ke-16 Pengelola Objek Vital soal Pencegahan Terorisme