Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara

Pengamat Terorisme Minta Zulkarnaen Tetap Dipantau Meski Sudah Divonis 15 Tahun Penjara
Aris Sumarsono, dikenal sebagai Zulkarnaen, mendapat vonis hukuman 15 tahun penjara. (Supplied)

Selama persidangan, Zulkarnaen mengatakan dia adalah pemimpin sayap militer JI, tetapi membantah keterlibatan dalam pemboman klub malam di Bali.

Pengacara Zulkarnaen, Asludin Hatjani, mengatakan hukuman penjara kliennya terlalu lama dan mengatakan mereka akan berkonsultasi jika akan mengajukan banding.

Analis keamanan Stanislaus Riyanta dari Universitas Indonesia, memperingatkan walaupun Zulkarnaen dijatuhi hukuman penjara, dia masih harus dipantau saat berada di penjara.

"Dia bisa menyebarkan ideologi radikalnya di penjara," katanya.

Setelah serangan Bali dan dengan dukungan dari Australia dan Amerika Serikat, Indonesia membentuk unit elit anti-teroris yang disebut Densus 88, yang membantu melemahkan JI dan penangkapan ratusan orang yang diduga militan.

Meski masih belum jelas seberapa kuat ancaman dari JI, kelompok-kelompok lain seperti Jamaah Ansharut Daulah (JAD), yang diilhami oleh kelompok yang menamakan dirinya Islamic State, semakin menonjol.

Kelompok-kelompok ini juga dituduh telah melakukan serangan baru di Indonesia, termasuk bom bunuh diri 2018 di Surabaya yang menewaskan sekitar 30 orang.

ABC/Reuters

Pakar Keamanan menilai meski Zulkarnaen sudah divonis hukuman penjara, tetap harus dipantau karena ada kekhawatiran menyebarkan paham radikal di penjara

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News