Pengamat Transportasi: PM 32 Sudah Mengakomodir
jpnn.com - Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai Permen 32 Kemenhub mengenai transportasi online sudah mengakomodir semua kepentingan.
Menurut Djoko, Permenhub tersebut tidak memaksa daerah, tapi hanya memandu.
“Meski ada yang kurang, misalnya diizinkanya mobil LGCC 1000 cc yang jelas tidak nyaman untuk taksi. Terkesan melariskan penjualan otomotif,” ujar Djoko dalam siaran persnya.
Sementara Budi (29), sopir angkutan umum M 01 jurusan Senen-Kampung Melayu, yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengaku siap menerima keberadaan taksi online.
Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai sebelas poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.
Budi mengatakan, awak angkutan umum di Ibukota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.
"Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online," kata Budi, Minggu (26/3).
Budi menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnis angkutan konvensional.
Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai Permen 32 Kemenhub mengenai transportasi online sudah mengakomodir
- PIP Semarang Raih Penghargaan AKIP 2024
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project