Pengamat Transportasi: PM 32 Sudah Mengakomodir
Salah satunya yakni persaingan tarif tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah. Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan.
"Pada revisi peraturan, sudah ditetapkan ambang batas atas dan bawah tarif. Juga kuota kendaraan. Intinya, tarif tidak selamanya lebih rendah dari angkutan konvensional," ujar Budi.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini dan akan mulai berlaku 1 April 2017.
Hal tersebut disampaikan Budi usai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (24/3) lalu.
Rakor tersebut dihadiri Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan dan Menkominfo Rudiantara. Kemudian Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.(chi/jpnn)
Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai Permen 32 Kemenhub mengenai transportasi online sudah mengakomodir
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982