Pengamat Transportasi: Polisi tak Punya Wewenang Bongkar Jalur Sepeda

Pengamat Transportasi: Polisi tak Punya Wewenang Bongkar Jalur Sepeda
Jalur sepeda di Flyover Cakung, Jakarta Timur, Senin (19/4). Foto: Dean Pahrevi/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan polisi tidak memiliki kapasitas untuk membongkar jalur sepeda di ruas jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Menurut Deddy, jalur tersebut merupakan fasilitas umum yang dilindungi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.

"Polisi apakah punya wewenang untuk membongkar fasilitas umum yang dilindungi UU. Aneh itu, sudah dibangun atas dasar UU, kok, malah dibongkar," kata dia saat dihubungi, Kamis (17/6).

Deddy menjelaskan jalur tersebut dibangun sesuai arahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU).

"Apakah polisi bisa membongkar? Itu kan fasilitas umum. Untuk masyarakat juga, kenapa harus dibongkar?" ujar dia.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dalam rapat kerja dengan Polri di gedung Nusantara II meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengevaluasi jalur sepeda.

Sahroni mengatakan jalur khusus tersebut dibongkar karena dianggap diskriminatif bagi pengguna jalan lainnya.

Mantan Kabareskrim Polri itu sepakat dengan Komisi III agar jalur sepeda permanen dibongkar. (ddy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran) Deddy Herlambang mengatakan polisi tidak memiliki kapasitas untuk membongkar jalur sepeda


Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News