Pengamat UI: Industri Telekomunikasi Harus Jadi Leading Actor
"Ini sudah terjadi sejak lama, sejak UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi disahkan. Meski butuh waktu, yang pasti UU Telekomunikasi mesti diubah agar lebih kondusif," kata Riant.
Dia menambahkan pemerintah sebagai regulator seharusnya mengarahkan operator agar komitmen memberikan pelayanan yang bermutu.
Data Kementerian Perdagangan mengungkap, Indonesia memiliki potensi ekonomi digital yang sangat besar hingga akan tumbuh delapan kali lipat dari Rp 632 triliun menjadi Rp 4.531 triliun pada 2030.
Sektor e-commerce juga akan mendominasi ekonomi digital Indonesia senilai Rp1.900 triliun pada 2030, atau naik 34 persen.
Produk domestik bruto Indonesia juga akan mengalami pertumbuhan dari Rp 15.400 triliun menjadi Rp 24 ribu triliun di 2030 sebagai dampak dari pertumbuhan ekonomi digital.
Sebelumnya, Direktur Penelitian Bank Umum Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mohamad Miftah mengungkapkan, ekonomi digital diuntungkan dengan adanya perubahan struktural dan perilaku masyarakat akibat Covid-19 yang mempercepat laju digitalisasi.
Hal ini tercermin dari e-commerce, delivery service, fintech, dan logistik yang mengalami lonjakan pertumbuhan selama pandemi. (esy/jpnn)
Pengamat UI Riant Nugroho menilai industri telekomunikasi seharusnya menjadi leading actor dalam memastikan keamanan pelanggan
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
- Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
- Sribufest 2024 Jadi Ajang Apresiasi bagi Freelancer Penggerak Ekonomi Digital
- AS Optimistis Kembangkan Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintahan Baru
- Indonesia Siap Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Berkelanjutan dari AS
- Tegas, YLKI Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
- Grant Thornton Indonesia Kupas Tuntas Strategi RI Hadapi Tantangan Ketidakpastian Ekonomi