Pengamat Ungkap Dua Pertimbangan Penting dalam Penentuan Calon Panglima TNI

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengungkapkan dua pertimbangan penting dalam penentuan calon Panglima TNI.
Diketahui, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa telah ditunjuk Presiden Jokowi sebagai calon tunggal pengganti Hadi Tjahjanto.
Perempuan yang akrab disapa Nuning Kertopati itu menjelaskan jabatan Panglima TNI diatur dalam pasal 13 ayat 4 UU TNI Nomor 34 tahun 2004.
Dalam regulasi tersebut, Panglima TNI bisa dijabat oleh Pati aktif yang sedang atau pernah menjabat sebagai kepala staf angkatan.
Artinya, tiga kepala staf TNI memiliki peluang yang sama untuk menempati posisi sebagai Panglima TNI.
"Meski harus bergantian, namun pada kenyataannya presiden yang menentukan siapa yang akan menjabat. Hak prerogatif presiden tersebut memang tidak dapat diintervensi oleh siapa pun," kata Nuning saat dihubungi JPNN.com, Rabu (3/11).
Menurut Nuning, hal yang harus dipertimbangkan dalam penentuan calon Panglima TNI ialah kebutuhan organisasi TNI dalam beberapa waktu ke depan sebagai bagian dari modernisasi Alutsista.
"Dibutuhkan kemampuan manajemen tempur dan diplomasi militer yang andal," kata Nuning.
Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas NH Kertopati mengungkapkan dua pertimbangan penting dalam penentuan calon Panglima TNI.
- Prabowo: Danantara Akan jadi Salah Satu Pengelola Dana Kekayaan Negara Terbesar di Dunia
- Jokowi Lakukan Pertemuan Terbatas dengan Sultan HB X di Klaten
- Jokowi Masuk Daftar Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Guntur Romli Colek KPK-Kejagung
- Jokowi Seharusnya Tidak Memanfaatkan Prabowo Demi Kepentingan Politik Pribadi
- Prabowo dan Jokowi Bertemu di Surakarta, Lalu Makan ke Angkringan
- Akbar Yanuar