Pengamat Ungkap Kriteria Calon Pengganti Anies Baswedan

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan kriteria penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
Meskipun penjabat kepala daerah akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, Adi menilai sebaiknya figur tersebut berasal dari daerah terkait.
"Dari kecenderungan survei yang saya lakukan, publik itu lebih setuju kalau penjabat bupati, gubernur, wali kota itu diambil dari ASN atau pejabat setempat," kata Adi kepada JPNN.com, Rabu (5/1).
Sebab, lanjut dia, penjabat setempat lebih memahami kondisi birokasi sebuah wilayah tertentu.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan Jakarta juga memerlukan figur yang memahami kondisi internal pemerintah daerah untuk menggantikan Anies Baswedan.
"Ketimbang diberikan kepada orang lain yang enggak mengerti tentang Jakarta, ya, saya kira Pak Presiden harus mempertimbangkan itu sebagai aspek penting," pungkas Adi Prayitno.
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan diangkat pejabat wali kota, bupati, dan gubernur yang bertugas sampai Pilkada 2024.
Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan kriteria penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
- Pramono Akan Salat Id di Istiqlal Dampingi Prabowo, Si Doel di Balai Kota
- Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
- Sahroni Usul KPK Buat Aturan Penahanan Gaji-Promosi Jabatan Bagi Pejabat Tak Lapor LHKPN
- Fajar Alfian Minta Maaf Atas Ucapannya kepada Simpatisan Anies
- Tom Lembong Jalani Sidang Perdana, Istri Hingga Anies Memberikan Dukungan
- Pramono Anung Ogah Sahkan Pergub Izinkan ASN Jakarta Berpoligami