Pengamat Ungkap Kriteria Calon Pengganti Anies Baswedan
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan kriteria penjabat (pj) gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
Meskipun penjabat kepala daerah akan ditentukan oleh Presiden Joko Widodo, Adi menilai sebaiknya figur tersebut berasal dari daerah terkait.
"Dari kecenderungan survei yang saya lakukan, publik itu lebih setuju kalau penjabat bupati, gubernur, wali kota itu diambil dari ASN atau pejabat setempat," kata Adi kepada JPNN.com, Rabu (5/1).
Sebab, lanjut dia, penjabat setempat lebih memahami kondisi birokasi sebuah wilayah tertentu.
Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan Jakarta juga memerlukan figur yang memahami kondisi internal pemerintah daerah untuk menggantikan Anies Baswedan.
"Ketimbang diberikan kepada orang lain yang enggak mengerti tentang Jakarta, ya, saya kira Pak Presiden harus mempertimbangkan itu sebagai aspek penting," pungkas Adi Prayitno.
Diketahui, sebanyak 101 kepala daerah akan mengakhiri masa jabatannya pada 2022 ini.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, akan diangkat pejabat wali kota, bupati, dan gubernur yang bertugas sampai Pilkada 2024.
Pengamat Politik Adi Prayitno menjelaskan kriteria penjabat gubernur pengganti Anies Baswedan yang masa jabatannya berakhir pada 2022 ini.
- Kepala BPSDM Kemendagri Tekankan Pentingnya Skill Kepemimpinan Saat Menutup Diklat PKA-PKP
- Jelang Nataru, Banyak Pejabat Terima Gratifikasi, KPK Bilang Begini
- Yakin Pram-Rano Menang Satu Putaran, Anies Baswedan: Lihat Data KPU
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Anggap Maruarar Sirait Main SARA di Jakarta, Chandra: Belum Move On dari Rezim Jokowi
- Hasto Bakal Kirim Buku Pak Sabam Biar Ara Sirait Melakukan Perenungan