Pengamat Unpad: Penegakan Hukum tidak Boleh Menuruti Kehendak Pemerintah
![Pengamat Unpad: Penegakan Hukum tidak Boleh Menuruti Kehendak Pemerintah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/01/07/pakar-hukum-universitas-padjadjaran-unpad-dr-indra-perwira-94.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) dan sebelumnya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tanpa melalui proses peradilan, dinilai sebagai bentuk kesewenang-wenangan pemegang kekuasaan.
Dalam jangka panjang hal itu dipandang akan membahayakan demokrasi.
"Jadi kalau pemerintah sekarang membubarkan FPI itu memang sudah ada landasan kuat di Undang-Undang No 16 Tahun 2017, yang mengesahkan Perpu sebelumnya," kata Pakar Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr Indra Perwira SH MH, dalam kanal Bravos Radio Indonesia di YouTube.
Kalau dilihat dari segi pembubarannya, menurut Indra, memang cukup beralasan karena aturan juga memungkinkan pemerintah mengambil keputusan sendiri tanpa melibatkan peradilan.
Jadi hukumnya memang dibuat sedemikian rupa supaya pemerintah leluasa untuk bertindak sendiri.
Namun, dalam jangka panjang bisa berbahaya jika pemerintah memutuskan sendirian.
"Ini dalam jangka panjang berbahaya kalau pemerintah bertindak sendiri, berarti menafsirkan sendirian," tegasnya.
"Padahal, kami berharap ada lembaga yang merdeka, kekuasaan kehakiman kan kekuasaan yang merdeka dalam konstitusi kita dinyatakan demikian, artinya mereka memutuskan semata-mata demi hukum dan keadilan."
Pakar hukum dari Unpad Indra Perwira mengatakan penegakan hukum tidak boleh mengikuti kemauan DPR dan pemerintah
- Perluas Jangkauan, Pemerintah Diminta Gencarkan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis
- Penerapan Asas Dominus Litis Dinilai Berdampak Buruk bagi Sistem Peradilan Indonesia
- Aktivis 98 ITB Khalid Zabidi: Dasco, Pimpinan DPR yang Aspiratif dan Proaktif
- Ormas di Depok, Kontrol Sosial atau Kekuatan Dekstruktif?
- Kebijakan Terbaru Pemerintah untuk ASN Guru, Dosen & Tendik, Karier Moncer
- Guru Besar Unsoed Nilai Kejaksaan Lebih Dipercaya karena Kerja Cepat