Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol

Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara itu mengalir ke parpol melalui kadernya yang duduk sebagai anggota DPR.

"Ini memang sulit untuk membuktikannya. Tapi banyak sumber di luar DPR menduga ada sekitar lima hingga tujuh persen APBN mengalir ke partai politik melalui masing-masing anggota fraksinya di DPR," kata Burhanuddin Muhtadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/2).

Fenomena itu, kata Burhanuddin, sangat mengkhawatirkan proses demokrasi. Sebab, mengalirnya dana APBN ke parpol tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan parpol.

Karenanya Burhanuddin mengintatkan tentang pentingnya alokasi di APBN untuk membiayai parpol. Mekanismenya, setiap wajib pajak diberi kewenangan menyisihkan sekitar 3 persen dari kewajibannya membayar pajak setiap bulan untuk diberikan kepada partai politik yang dia percayai.

JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News