Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Kamis, 23 Februari 2012 – 20:20 WIB

Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara itu mengalir ke parpol melalui kadernya yang duduk sebagai anggota DPR. Karenanya Burhanuddin mengintatkan tentang pentingnya alokasi di APBN untuk membiayai parpol. Mekanismenya, setiap wajib pajak diberi kewenangan menyisihkan sekitar 3 persen dari kewajibannya membayar pajak setiap bulan untuk diberikan kepada partai politik yang dia percayai.
"Ini memang sulit untuk membuktikannya. Tapi banyak sumber di luar DPR menduga ada sekitar lima hingga tujuh persen APBN mengalir ke partai politik melalui masing-masing anggota fraksinya di DPR," kata Burhanuddin Muhtadi, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (23/2).
Fenomena itu, kata Burhanuddin, sangat mengkhawatirkan proses demokrasi. Sebab, mengalirnya dana APBN ke parpol tersebut sangat sulit dipertanggungjawabkan parpol.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara
BERITA TERKAIT
- Mendagri Tito Ungkap Total Anggaran PSU Pilkada 2024 Rp 719 Miliar
- Konflik Tuntas, Gubernur Meki Nawipa Bakal Temui Masyarakat Puncak Jaya
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Abraham Sridjaja Pastikan Perluasan Peran TNI di Jabatan Sipil Tidak Sembarangan
- Budi Sulistyono Pertanyakan Efektivitas Investasi Danareksa di Garuda Indonesia
- Soal Skandal di Produk MinyaKita, Legislator PDIP Mengkritisi Pengawasan Kemendag