Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Kamis, 23 Februari 2012 – 20:20 WIB

Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Jika partai politik penerima 3 persen dari pajak itu tidak bisa memberikan pertanggungjwaban maka wajib pajak pada bulan berikutnya dapat menyalurkannya ke parpol lain. "Kalau pada akhirnya seseorang wajib pajak tidak lagi mempercayai satu pun partai politik maka wajib pajak tersebut bisa menyalurkan kewajibannya kepada berbagai kegiatan sosial," imbuh Burhanuddin.
Baca Juga:
Dengan pola yang demikian, lanjut dia, maka kompetisi bagi masing-masing partai politik di Indonesia tidak hanya berlangsung satu kali dalam lima tahun. Pasalnya, wajib pajak bisa secara langsung mengevaluasi parpol yang sudah diberikan sumbangan.
"Para wajib pajak akan menilai parpol dalam waktu satu bulan. Kalau laporan dan penggunaan keuangannya tidak diterima wajib pajak maka wajib pajak langsung memutus bantuannya dan parpol dengan sendirinya akan bersikap lebih hati-hati dan transparan," kata Burhanuddin.(fas/jpnn)
JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Soal Ganti Wapres, PSI Minta Para Purnawirawan Hormati Kedaulatan Rakyat
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang