Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol

Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Pengamat Usulkan Uang Pajak Disisihkan untuk Parpol
Jika partai politik penerima 3 persen dari pajak itu tidak bisa memberikan pertanggungjwaban maka wajib pajak pada bulan berikutnya dapat menyalurkannya ke parpol lain. "Kalau pada akhirnya seseorang wajib pajak tidak lagi mempercayai satu pun partai politik maka wajib pajak tersebut bisa menyalurkan kewajibannya kepada berbagai kegiatan sosial," imbuh Burhanuddin.

Dengan pola yang demikian, lanjut dia, maka kompetisi bagi masing-masing partai politik di Indonesia tidak hanya berlangsung satu kali dalam lima tahun. Pasalnya, wajib pajak bisa secara langsung mengevaluasi parpol yang sudah diberikan sumbangan.

"Para wajib pajak akan menilai parpol dalam waktu satu bulan. Kalau laporan dan penggunaan keuangannya tidak diterima wajib pajak maka wajib pajak langsung memutus bantuannya dan parpol dengan sendirinya akan bersikap lebih hati-hati dan transparan," kata Burhanuddin.(fas/jpnn)

JAKARTA - Pengamat politik Burhanuddin Muhtadi menduga sekitar 5-7 persen dana APBN setiap tahunnya mengalir ke partai politik (Parpol). Uang negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News