Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
Kamis, 09 Desember 2010 – 20:55 WIB

Pengamat: UU Penempatan TKI Harus Direvisi
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk merubah atau merevisi UU No.39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri (PPTKLN). Menurutnya, hal ini bertujuan agar nasib TKI di luar negeri tidak terabaikan. “Nampaknya peraturan itu memang tidak jelas, sehingga justru terlihat bahwa pemerintah membiarkan TKI tanpa perlindungan hukum baik saat masih didalam negeri maupun di luar negeri,” imbuhnya.
“Sebenarnya akar permasalahan banyaknya kasus TKI yang terabaikan di negara penempatan adalah keberangkatan yang tanpa persiapan matang. TKI tanpa keahlian itupun dipaksa bekerja oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) untuk memenuhi pesanan agen di luar negeri," katanya, Kamis (9/12).
Baca Juga:
Selain keahlian TKI yang rendah, terang Uwiyono, tidak ada sistem yang jelas dan pihak yang bertanggung jawab mengurusi TKI saat masih didalam negeri. Jika saat ini memberikan kewenangan dan tanggung jawab kepada Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), maka sebaiknya kebijakan kewenangan itu dihapus saja.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat perburuhan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono meminta kepada Pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
BERITA TERKAIT
- 3 Anggota Polri Gugur di Arena Sabung Ayam Way Kanan, Kapolri: Hati-Hati!
- Diduga Sebar Data Paspor, Oknum di Kementerian Dilaporkan ke Bareskrim
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya
- Soal RUU Kejaksaan, Awan Puryadi: Kekuasaan Seharusnya Dibatasi
- Pegawai Setjen MPR Antusias Ikuti Workshop Membuat Chunky Bag, Bisa Jadi Peluang Usaha
- Kemnaker Terus Mempercepat Klaim JHT dan JKP bagi Eks Pekerja Sritex Group