Pengamat Yakin KPU Berpegangan pada SK Kemenkumham, Suharso Monoarfa Ketum PPP
jpnn.com, JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar, Ujang Komarudin mengomentari kisruh yang terjadi di internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Menurut Ujang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentu akan berpegangan pada SK Kemenkumham terkait struktur PPP.
"Tentu KPU berpegangan atau berlandaskan pada SK Kemenkumham, tentang kepengurusan DPP partai politik. Suharso Monoarfa dinilai sah memimpin PPP," kata Ujang Komarudin kepada wartawan, Jumat (9/9)
Dia juga menyebutkan pemerintah harus objektif dalam menyikapi kisruh internal PPP. Pasalnya, Suharso Monoarfa dilantik menjadi Ketua Umum sesuai dengan AD/ART partai.
"Sedangkan yang tidak sesuai maka harus ditolak atau tidak disahkan karena dipastikan ilegal. Selain itu agar tidak rumit dan konflik tidak semakin panjang," lanjutnya.
Dia menegaskan semua organisasi berpatokan pada AD/ART jika tidak sesuai, pemerintah seharusnya bisa langsung menolak pengajuan dari pihak satunya.
"Selain itu Suharso juga harus semakin kencang dalam bergerak, kemudian melobi semua pihak agar tetap bersatu, solid dalam satu barisan, satu tujuan demi target di 2024," tambah Ujang.
Terpisah, Praktisi Hukum Pitra Romadoni Nasution menilai Mukernas yang menghasilkan pergantian jabatan terhadap Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum bisa dikatakan tidak sah.
Pengamat politik, Ujang Komarudin meyakini KPU berpegangan pada SK Kemenkumham soal konflik internal PPP
- KPU Solo Mulai Sortir dan Lipat Surat Suara, Libatkan 100 Tenaga Pembantu
- Ini Alasan KPU Memperbolehkan Gambar Prabowo di APK Calon Kada
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri
- Rusli-Johari Jelaskan Alasan Ingin Bangun Islamic Center & Rumah Tahfiz di Anambas
- KPU Diminta Sempurnakan Sirekap Sebelum Digunakan Untuk Pikada 2024
- PPP DKI Akan Tindak Tegas Oknum yang Mengatasnamakan Partai di Pilkada Jakarta