Pengambilan e-KTP Pakai Tanda Lunas PBB
Minggu, 24 Februari 2013 – 11:31 WIB
Vidal mengimbau agar warga yang belum melakukan proses perekaman untuk segera mendatangi kantor kecamatan. Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data, tetapi belum menerima KTPnya, tetap bisa menggunakan KTP lama (walaupun telah kadaluarsa) dengan dibekali surat keterangan telah melakukan proses perekaman data dari kecamatan.
Namun, kemudahan pendistribusian seperti apa yang diungkapkan Vidal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Warga Kota Padang justru dihadapkan pada berbagai persoalan rumitnya pengurusan birokrasi.
Seperti yang dialami Swari Arfan (30) salah seorang warga Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Beberapa waktu lalu dirinya mencoba mengurus e-KTP, karena KTP lama miliknya yang masih berlaku telah hilang.
Untuk pengurusan e-KTP, dirinya yang baru saja ditimpa musibah rumahnya dibobol maling, telah melengkapi surat keterangan kehilangan di Polsek Padang Utara. “Berbekal surat keterangan kehilangan tersebut, saya lalu mendatangi Kantor Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara, untuk pengurusan e-KTP sebagai pengganti KTP lamanya yang hilang,” terangnya.
PADANG - Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menggalakkan pemakaian KTP elektronik (e-KTP) pada semua warga.
BERITA TERKAIT
- Kinerja Transparan, Pemkab Bekasi Raih Predikat Kabupaten Informatif
- Pemda Mengasumsikan 2025 Masih Ada Honorer, Gaji Jangan Lagi 3 Bulan Sekali
- 4 Santri Meninggal Tertimpa Tembok Ambruk di Pesantren Sukabumi
- Polda Sumsel Berikan Makan Siang Gratis kepada Siswa SDN 036 Palembang
- BPTD Jabar Sidak Pul Bus Pariwisata Menjelang Nataru, Antisipasi Kendaraan Bodong
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya