Pengambilan e-KTP Pakai Tanda Lunas PBB

Pengambilan e-KTP Pakai Tanda Lunas PBB
Pengambilan e-KTP Pakai Tanda Lunas PBB
Vidal mengimbau agar warga yang belum melakukan proses perekaman untuk segera mendatangi kantor kecamatan. Dalam hal penduduk yang sudah melakukan perekaman data,  tetapi belum menerima KTPnya,  tetap bisa menggunakan KTP lama (walaupun telah kadaluarsa) dengan dibekali surat keterangan telah melakukan proses perekaman data dari kecamatan.

Namun, kemudahan pendistribusian seperti apa yang diungkapkan Vidal tersebut tidak sesuai dengan kenyataan yang ada di lapangan. Warga Kota Padang justru dihadapkan pada berbagai persoalan rumitnya pengurusan birokrasi.

Seperti yang dialami Swari Arfan (30) salah seorang warga Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara Kota Padang. Beberapa waktu lalu dirinya mencoba mengurus e-KTP, karena KTP lama miliknya yang masih berlaku telah hilang.

Untuk pengurusan e-KTP, dirinya yang baru saja ditimpa musibah rumahnya dibobol maling, telah melengkapi surat keterangan kehilangan di Polsek Padang Utara. “Berbekal surat keterangan kehilangan tersebut, saya lalu mendatangi Kantor Kelurahan Ulakkarang Utara Kecamatan Padang Utara, untuk pengurusan e-KTP sebagai pengganti KTP lamanya yang hilang,” terangnya.

PADANG - Kota Padang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil terus menggalakkan pemakaian KTP elektronik (e-KTP)  pada semua  warga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News