Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara

Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Petugas membawa tersangka AWK yang merupakan pengancam capres nomor urut 1 Anies Baswedan untuk diperiksa di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (17/1/2024). ANTARA/HO-Bidhumas Polda Jatim

"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Jatim bersama Badan Reserse Kriminal Polri belum lama ini menangkap AWK yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024.

AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun  miliknya bernama @calonistri71600 di TikTok. (antara/jpnn)

Pelaku pengancaman terhadap Capres RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan ditetapkan jadi tersangka. Terancam empat tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News