Pengancam Anies Baswedan Ditetapkan jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Rabu, 17 Januari 2024 – 17:18 WIB
"Jangan sampai medsos kita gunakan untuk ancam mengancam," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Jatim bersama Badan Reserse Kriminal Polri belum lama ini menangkap AWK yang merupakan buruh angkut di salah satu pasar di Kabupaten Jember, pada Sabtu 13 Januari 2024.
AWK ditangkap karena melontarkan kalimat ancaman akan menembak calon presiden Anies Baswedan saat berkomentar menggunakan akun miliknya bernama @calonistri71600 di TikTok. (antara/jpnn)
Pelaku pengancaman terhadap Capres RI nomor urut 1 di Pilpres 2024 Anies Baswedan ditetapkan jadi tersangka. Terancam empat tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Seorang Janda di Lampung Selatan, Ternyata
- Propam Polri Amankan Belasan Polisi Terduga Pemeras di DWP
- Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan Hari Ini