Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

jpnn.com - JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat Singapore Airlines SQ-221 beberapa waktu lalu, terancam hukuman berat.
Mahasiswa yang ditangkap Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, Selasa (7/7), itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi.
"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (8/7).
Namun, Victor tak menyebut detail pasal-pasal yang akan dijeratkan. "Ya dijerat pasal-pasal IT," kata jenderal bintang satu ini.
Seperti diketahui, Bareskrim menangkap Ilham karena mengancam bom penerbangan Singapore Airlines rute Singapore-Sydney pada awal Juli lalu. Saat ini Ilham masih diperiksa penyidik. (boy/jpnn)
JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua Hanura Jateng Diinterogasi Polisi soal Dugaan Prostitusi & Striptis
- Polisi Tembak Pelaku Pencurian Rumah Ditinggal Pemudik
- Detik-detik MA Menyabetkan Celurit ke Arah Mantan Pacar, Mengerikan
- Kamar Indekos Disatroni Maling, Jurnalis Kehilangan Rp 20 Juta
- Dipecat Polri, Brigadir Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Belum Terima: Pikir-Pikir Ajukan Banding
- Baru Keluar Penjara, Pemuda Pelalawan Dikeroyok Sampai Tewas di Musala