Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara

Pengancam Bom Singapore Airlines Dibayangi Hukuman 10 Tahun Penjara
Singapore Airlines. Foto: ist.

jpnn.com - JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat Singapore Airlines SQ-221 beberapa waktu lalu, terancam hukuman berat.  

Mahasiswa yang ditangkap Bareskrim Polri di Tangerang, Banten, Selasa (7/7), itu dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Teknologi. 

"Ya namanya tindak pidana di bidang IT kan ancamannya 10 tahun," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (8/7).

Namun, Victor tak menyebut detail pasal-pasal yang akan dijeratkan. "Ya dijerat pasal-pasal IT," kata jenderal bintang satu ini.

Seperti diketahui, Bareskrim menangkap Ilham karena mengancam bom penerbangan Singapore Airlines rute Singapore-Sydney pada awal Juli lalu. Saat ini Ilham masih diperiksa penyidik. (boy/jpnn)


JAKARTA - Ilham (21), mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Jakarta yang ditangkap karena diduga melakukan pengancaman bom terhadap pesawat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News